Ratusan Ribu Tabung LPG Subsidi Dioplos, Negara Rugi Rp 5,6 Miliar

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membeberkan bahwa negara diperkirakan rugi setidaknya Rp 5,6 miliar akibat kasus penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Bareskrim Polri menemukan lebih dari 100.000 tabung LPG 3 kg yang dioplos dan kemudian diisi untuk tabung LPG non subsidi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sejatinya ada dua kasus penyelewengan LPG subsidi yakni di Karawang, Jawa Barat dan di Semarang, Jawa Tengah.

Dia mengatakan, para tersangka khususnya di Karawang diperhitungkan telah meraup keuntungan dari penyelewengan tersebut mencapai Rp 1,27 miliar selama setahun. Sedangkan untuk kasus penyelewengan di Semarang telah merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.

"Untuk laporan polisi nomor 42 yang TKP Karawang, bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp 106.356.000 per bulan, sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp 1.276.272.000," jelasnya dalam Konferensi Pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

"Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah, nomor LP adalah 46, bahwa total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung, dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp 36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp 5.602.824.000," bebernya.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 42 tanggal 16 April 2025 di Dusun Krajan, RT 007, RW 02, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, dengan satu orang tersangka atas nama TN alias E.

Ada pula, Laporan Polisi Nomor 46 tanggal 30 April 2025, di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 24, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan tiga orang tersangka yakni FZSW alias A, DS, dan KKI.

Sita Barang Bukti

Nunung menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti khususnya dari kasus di Karawang berupa 386 tabung gas dengan rincian: 254 tabung gas 3 kg, 38 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg.

"10 buah potongan ember, satu unit HP merek Vivo Y22 warna biru dengan nomor IMEI 8653-86-064621-532 beserta SIM card-nya, kemudian satu buah buku catatan pembelian tabung gas 3 kilo, yang terakhir adalah satu unit mobil pickup," katanya.

Sedangkan, dari kasus yang berlokasi di Semarang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4.109 tabung gas dengan rincian: 20 tabung ukuran 50 kg, 649 tabung ukuran 12 kg, 95 tabung ukuran 5,5 kg, dan 3.346 tabung ukuran 3 kg.

Ada pula, barang bukti berupa 10 unit selang, satu unit timbangan, 12 pak segel baru warna kuning tabung 12 kilo, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5 kg, 3 unit handphone, 1 unit truk, dan 2 mobil pickup.

Lebih lanjut, Nunung mengatakan kasus penjualan LPG non subsidi yang diisi dari tabung LPG bersubsidi tersebut dilakukan di tingkat pangkalan LPG.

Dari kasus di Wilayah Karawang, tepatnya di Dusun Krajan, RT 007, RW 02, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, pihaknya mengamankan satu orang tersangka atas nama TN alias E.

Sedangkan di Semarang, tepatnya Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka atas nama FZSW alias A, DS, dan KKI.

"Biasanya, orang beli dari pangkalan, baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah, ini pangkalan sendiri yang bermain. Tentu nanti bisa menjadi perhatian dari rekan dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Pak Budi. Kalau perlu, izinnya harus dicabut. Kenapa? Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram," jelasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gawat! Transaksi Judi Online Tembus Rp 194,7 Miliar

Next Article Genjot Produksi LPG, Peran Swasta Bakal Dibuka Lebar

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |