Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena berhasil menelusuri aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar. Purbaya mengatakan temuan aset itu merupakan prestasi yang luar biasa.
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil merupakan pengingat jika masa lalu tidak boleh tanpa penyelesaian. Ia mengatakan siapapun yang merugikan negara harus dikejar agar hak negara tidak hilang.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerjasama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya.
Purbaya mengatakan pemulihan aset adalah penegakan hukum yang utuh sebagai wujud negara bekerja dan tidak membiarkan hak rakyat hilang. Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan mengelola setiap rupiah yang kembali secara tertib dan transparan.
Purbaya lalu menyinggung harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang anggaran pemeliharaan dan pengamanan untuk aset sitaan. Purbaya mengatakan sebagian dari hasil penyerahan uang PNPB itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung untuk anggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan terus mendukung sinergi BPA Kejaksaan Agung dan seluruh mitra dalam penyelamatan keuangan negara. Ia mengatakan pemulihan aset adalah wujud bahwa uang negara kembali, penerimaan terjaga, korban memperoleh haknya, dan kepercayaan publik diperkuat.
"Ke depan, penegakan hukum harus semakin utuh. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan manfaat kembali kepada negara, korban, dan masyarakat. Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Semoga kerja sama ini memperkuat keuangan negara, menegakkan keadilan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun). Dari jumlah tersebut, ada aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
(mib/yld)

















































