Program Baru BKN Buat ASN Kerja Dekat Rumah, Berlaku di Instansi Lain?

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh telah merencang program baru yang memungkinkan para aparatur sipil negara (ASN) bekerja dekat dari kediaman.

Program yang mengutamakan domisili dan keluarga pegawai ini tengah dalam tahap uji coba. Tujuannya untuk menghemat biaya hingga mendorong kinerja para ASN.

"BKN mendekatkan ASN pada keluarganya, pada domisilinya, insya Allah sudah akan bisa kita dekatkan ASN kita," kata Zudan dalam unggahan di akun instagram BKN, Rabu (22/7/2026).

Zudan menegaskan, program ini pada tahap awal akan dikhususkan bagi ASN di BKN. Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di instansi lain kata dia dapat menyesuaikan bila dianggap efektif mendorong kinerja dan efisiensi.

"Ini untuk BKN saja dulu, nanti mudah-mudahan bisa menginspirasi kementerian, lembaga, provinsi, dan kabupaten kota, sehingga bisa menjadi gerakan nasional," paparnya.

Ia pun mengaku mendesain program ini dalam rangka merespons kerisauan para ASN yang ingin memberikan tanggung jawab sebagai orang tua, namun tetap berupaya memenuhi kewajiban pengabdian kepada negara.

"Memberikan pemenuhan tanggung jawab sebagai ibu, sebagai ayah, untuk memberikan perhatian yang utuh kepada putra-putrinya, yang ingin lebih efisien, lebih mengurangi pengeluaran," tegas Zudan.

"Kalau suami istri berkumpul, bisa hemat tiket pesawat, bisa hemat pengeluaran dapur, listrik, air, dan ini saya pahami," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga mengakui bahwa program ini dirancang karena kesadarannya belum mampu mendorong peningkatan pendapatan ASN. Maka, paling tidak pengeluarannya untuk bekerja dapat ditekan.

"Ketika saya belum bisa meningkatkan pendapatan, akan sangat bijaksana kalau semua pimpinan bisa mengurangi tingkat pengeluaran. Nah oleh karena itu, program ini mulai kita eksekusi," tutur Zudan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |