Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah negara kompak membuat aturan pembatasan usia bagi anak di media sosial. Termasuk Indonesia yang sudah mulai menerapkannya pada 28 Maret 2026 lalu.
Aturan yang disebut PP Tunas itu membagi pembatasan berdasarkan kategori risikonya. Anaka di bawah 13 trahun hanya boleh mengakses platform yang aman seperti edukasi.
Untuk anak 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Sementara anak 16 dan 17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi, dengan catatan didampingi orang tua.
Tercatat Australia jadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai Desember lalu. Anak-anak tersebut tak bisa lagi terhubung dengan TikTok, YouTube hingga Facebook dan Instagram.
Tahun 2026 ini, sejumlah negara mengikuti kebijakan itu. Sejumlah negara di Eropa menyusul melakukan larangan serupa, begitu juga beberapa negara lain termasuk Malaysia hingga India.
Beberapa negara lain berupaya untuk membuat aturan untuk melindungi anak-anak dari penyebaran konten berbahaya di internet.
Berikut daftar negara yang tengah merencanakan hingga telah menyetujui aturan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia, dirangkum dari Reuters, Rabu (22/7/2026):
Australia
Australia resmi memaksa platform media sosial memblokir anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025 lalu. Bagi platform yang tidak mematuhi aturan akan diberikan denda hingga 49,5 juta dolar Australia.
Inggris
Inggris tengah merencanakan menyetujui larangan anak di bawah usia 16 tahun bermain media sosial jelang Natal nanti. Aturan akan mulai berlaku pada musim semi 2027.
Perdana Menteri Keir Starmer juga mengatakan perusahaan teknologi yang beroperasis di Inggris harus menghentikan gambar telanjang di ponsel anak-anak. Pihak platform harus memiliki solusi teknis untuk mendeteksi hingga memblokir gambar-gambar tersebut.
China
China menerapkan program mode minor. Program ini mewajibkan adanya pembatasan usia bagi perangkat dan aplikasi untuk membatasi waktu penggunaan layar.
Denmark
Denmar akan melarang media sosial digunakan anak di bawah 15 tahun pada November. Akses tertentu masih bisa diberikan oranag tua pada anak-anak hingga usia 13 tahun.
Perancis
Senator Perancis telah menyetujui aturan melarang anak di bawaha 15 tahun menggunakan media sosial pada 21 Juli 2026. Aturan akan berlaku mulai 1 September 2026 dan platform memiliki waktu empat bulan untuk menutup akun yang sudah ada.
Jerman
Anak-anak di Jerman berusia 13-16 tahun hanya boleh mengakses media sosial jika diizinkan oleh orang tuanya.
Yunani
Seorang sumber dari pemerintah mengatakan Yunani akan segera mengumumkan larangan media sosial berdasarkan usia. Negara itu akan memberlakukan larangan akses bagi anak di bawah usia 15 tahun.
India
Seorang penasihat ekonomi utama di India menyerukan adanya pembatasan usia untuk menggunakan platform media sosial bulan Januari lalu.
Italia
Italia memberlakukan aturan anak di bawah usia 14 tahun bisa membuat akun medsos asalkan mendapatkan izin dari orang tua. Anak di atas usia 14 tahun tidak perlu melakukana hal serupa.
Malaysia
Negara tetaangga Indonesia juga melakukan pelarangan mendaftarkan akun medsos untuk anak di bawah 16 tahun.
Norwegia
Jauh sebelum Australia, Norwegia telah lebih dulu memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial pada 2024. Namun dalam hal ini menaaikkan usia minimum anak dari 13 tahun menjadi 15 tahun.
Orang tua masih bisa memberikan persetujuan untuk anak mereka yang belum mencapai usia tersebut.
Terbaru, pemerintah Norwegia tengah mengerjakan aturan menetapkan batas usia minimum absolut 15 tahun untuk penggunaan media sosial.
Polandia
Partai penguasa Polandia tengah menyiapkan aturan baru melarang media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Platform akan diminta melakukan verifikasi usia.
Slovenia
Slovenia tengah menyusun aturan untuk melarang anak di bawah 15 tahun bisa menggunakan media sosial.
Spanyol
Bulan Februari lalu, Perdana Menteri Pedro Sanchez akan melarang akses ke media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Platform juga wajib menerapkan sistem verifikasi usia.
Swedia
Juni lalu, sebuah komisi merekomendasikan kepada pemerintah Swedia untuk membuat aturan usia minimum 15 tahun menggunakan media sosial.
Turki
Turki telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak usiaa 15 tahun pada 24 April lalu.
Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab jadi negara Arab pertama yang memperkenalkan larangan pembatasan pada 18 Juni. Negara tersebut telah menerapkan usia minimum 15 tahun menggunakana media sosial.
Resolusi itu melarang anak di bawah 15 tahun membuat atau menggunakan akun media sosial pribadi. Akses fitur lengkap juga dibatasi bagi kelompok usia tersebut.
Amerika Serikat (AS)
AS tengah merancang aturan untuk membuat platform media sosial lebih melindungi anak-anaka dana remaja. Aturan Kids Online Safety Act akan mewajibkan medsoss berhati-hati merancang fitur yang membahayakan anak di bawah umur.
Sementara itu, AS juga telah memiliki aturan pelindungan privasi online yang mencegah perusahaan mengumpulkan data pribadi dari anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Uni Eropa
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakaan pihakny akan berupa memberikan perlindungan lebih kuat pada anak dari fitur media sosial berbahaya. Aturan Keadilan Digital yang akan diusulkan akhir tahun ini akan menyasar praktik desain adiktif dan berbahaya.
Parlemen Eropa juga telah menyetujui resolusi larangan akses anak di bawah 16 tahun pada November. Larangan ini berlaku jika tanpa persetujuan orang tua untuk platform daring, situs berbagi video, dan pendamping AI.
Namun khusus anak berusia di bawah 13 tahun akan diberlakukan larangan total.
(fab/fab)
Addsource on Google

















































