Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pria berinisial D (44) kepada kekasihnya, wanita berinisial NM (23) di sebuah kos di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana penjara 9 tahun," tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj, Senin (16/2/2026).
Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka-luka dan merampas sejumlah barang darinya. Di antaranya yaitu ponsel dan kartu ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya," jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena terbakar api cemburu. Pelaku cemburu karena dugaan adanya orang ketiga di antara mereka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh rasa cemburu akibat dugaan adanya pihak ketiga dalam hubungan mereka," ungkapnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung sebelumnya mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (8/2) malam. Mulanya, pelaku datang untuk mengobrol.
"Pelaku datang ke kos dan mengobrol dan menanyakan pelaku mempunyai laki-laki lain sehingga terjadi cekcok," kata dia, Rabu (11/2).
Pada dini harinya, pelaku kemudian mengecek ponsel korban. Kemudian korban merasa cemburu dan mengambil paksa ponsel tersebut dan mencekik leher korban.
"Pelaku mencoba mengambil paksa handphone korban sehingga terjadi keributan dan mencekik leher korban," jelasnya.
Kemudian pelaku pergi membawa ponsel tersebut. Pelaku berdalih merasa kesal karena selama berpacaran kerap membeli barang untuk korban, tapi korban dituding selingkuh.
(rdh/rfs)

















































