Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto tengah menggodok payung hukum yang kelak akan mengatur mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah lembaga lainnya telah mulai menyusun draft aturan yang nantinya mengatur pembangunan PLTN di tanah air.
"Nah, kita sudah sepakat bahwa sesuai arahan Setneg, itu dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden). Nah, cuma draft Perpresnya ini. Ini yang tadi malam sudah draft, habis ini langsung saya bahas pasal-pasalnya," kata Eniya di Jakarta dikutip Kamis (5/6/2025).
Salah satu pasal krusial yang akan diatur di dalam beleid tersebut adalah pembentukan Badan Tenaga Nuklir RI (NEPIO). Kelak, badan ini akan bertugas mengkoordinasikan seluruh proses pembangunan dan pengoperasian PLTN dari hulu hingga hilir.
"Nah, di situ nanti ada NEPIO itu, Organisasi Pelaksana. Kalau kita kemarin, usulanya itu masih dalam bentuk keputusan Presiden, tetapi sudah dijawab sama Setneg. Bahwa dalam bentuk Perpres saja. Jadi peraturannya itu ada, ya. Pengaturan-pengaturannya," ujar Eniya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berkapasitas hingga 500 Mega Watt (MW). Hal tersebut tertuang di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.
Menurut Eniya proyek PLTN di dalam RUPTL nantinya akan dibangun di dua lokasi, yakni Sumatera dan Kalimantan, masing-masing dengan kapasitas 250 megawatt (MW).
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini: