Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada pemerintahan Presiden RI ke - 7 Joko Widodo.
Hal ini tuangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Beleid ini diundangkan pada (6/5/2025).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan, sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan. Adapun Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satugan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1, dikutip Kamis (19/6/2025).
Mengutip Perpres 87/2016, Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik pungutan liar.
Adapun Satgas ini bertugas menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Pada 2021 lalu, Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli saat itu, yakni Mahfud MD sempat mengingatkan anggota Saber Pungli untuk tidak terjebak atau menjadi bagian dari mafia hukum. Bahkan ia mengaku mendapatkan laporan bahwa anggota Saber Pungli sering meinta uang kepada perusahaan.
Demikian disampaikan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli, Rabu (15/12/2021).
"Saya berharap pada satgas seluruh Indonesia, saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor ke perusahaan, pengusaha minta periksa bukunya. Itu tidak bisa dilakukan oleh Saber Pungli, itu tugasnya penegak hukum," paparnya.
Padahal menurut Mahfud, Saber Pungli merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi.
(emy/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Peringatkan Birokrat Soal Peraturan Teknis: Apa itu Pertek?