PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Duit Ratusan Juta di Kasus Proyek Jalan

5 hours ago 4

Jakarta -

KPK mengungkap praktik korupsi proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). KPK menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, HEL atau Heliyanto, menerima uang senilai Rp 120 juta dari pihak perusahaan yang ditunjuk memenangkan proses lelang pengerjaan proyek.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihak perusahaan yang telah diatur untuk memenangkan lelang proyek jalan tersebut yakni Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG dan putranya, Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN. Keduanya disebut telah memberikan uang senilai Rp 120 juta kepada Heliyanto karena membantu memuluskan pemenangan lelang proyek.

"Saudara HEL, karena jabatan selaku Satker PJN wilayah I Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar 120 juta dalam kurun waktu 2024 sampai 2025. Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPJN," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan proyek jalan yang ditangani oleh perusahaan dari Akhirun Pilang dan putranya Rayhan Dulasmi Pilang yakni pekerjaan Jalan Simpang Kota Pinang, Gunung Tua Simpang Pal 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan Jalan Simpang Kota Pinang Gunung Tua Simpang Pal 11 tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar serta rehabilitasi penanganan longsor Kota Pinang dan lain-lainnya pada tahun 2025.

"Jadi dia lah (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) yang mengatur supaya perusahaannya saudara KIR yaitu PT DNG dan perusahaannya RAY itu PT RN memenangkan proyek pembangunan jalan tersebut, diaturlah sama mereka di e-katalognya," ujar Asep.

Selain proyek jalan pada Satker PJN wilayah I Sumut, Akhirun Pilang beserta putranya Rayhan Dulasmi Pilang juga menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar. Proyek ini diperoleh dari penunjukan yang dilakukan oleh Kepada Dinas PUPR Sumut, Topang Ginting (TOP) agar dua perusahaan tersebut menang dalam proses lelang.

Topan menginstruksikan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) untuk menunjuk Akhirun Pilang sebagai pihak yang mengelola proyek pembangunan jalan tersebut.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan saudara RES untuk menunjuk saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

"Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," ujar Asep.

Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.

"Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan," pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
-Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

(fca/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |