Bisik-bisik soal Prostitusi di Balik Tembok Bolong di Jatinegara

4 hours ago 2
Jakarta -

Tembok di pembatas perlintasan kereta di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), dilubangi oleh orang tak bertanggung jawab. Diduga, terdapat prostitusi di balik lubang-lubang tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (28/6/2025), lubang-lubang ini memiliki ukuran yang beragam. Posisi lubang ini juga letaknya tidak seragam.

Ada yang berada di bagian bawah tembok, ada juga di posisi atas. Ukurannya dari kecil hingga besar yang muat bila dimasuki badan orang dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Model atau bentuk dari lubang-lubang ini juga tidak sama. Ada yang menyamping, ada pula yang berbentuk vertikal atau ke atas.

Bukan cuma lubang, ada juga tembok yang tampak sudah tidak terpasang sebagai pembatasan ke jalur rel kereta api. Namun bagian yang tidak ada temboknya tersebut sudah dipasang pagar besi.

Beberapa lubang ini juga sudah ada yang ditutup dengan tiang besi agar tidak bisa menjadi akses orang melintas. Di sini juga terdapat sebuah pelang dari Satpol PP Kelurahan Cipinang Besar Utara yang melarang pedagang berjualan disekitar area tembok hingga trotoar tersebut.

Tembok pembatas rel di Jatinegara bolong, diduga di lokasi tembok yang bolong dijadikan tempat prostitusiTembok pembatas rel di Jatinegara bolong, diduga di lokasi tembok yang bolong dijadikan tempat prostitusi Foto: Tembok pembatas rel di Jatinegara bolong, diduga di lokasi tembok yang bolong dijadikan tempat prostitusi (Kurniawan/detik)

Cerita Warga Soal Prostitusi

Beberapa warga di sekitar lokasi pun tidak menampik jika dugaan praktik prostitusi itu ada. Seperti Anwar, yang mengaku sempat juga mendengar kabar ada praktik prostitusi di sana.

"Infonya begitu," kata Anwar saat ditemui di lokasi, Sabtu (28/6/2025).

Anwar kerap melihat waria yang bekerja sebagai pengamen berkumpul di dekat lokasi. Para waria yang pernah dilihat Anwar, suka duduk hingga berdiri di balik pepohonan di sana.

"Cuma setau saya itu banyaknya mah banci, suka pada ngamen duduk-duduk di situ. Kalo cewe mangkal kurang tau juga saya pastinya. Kalo banci dari dulu dah, banci kan bukan perempuan bener ya," ungkap Anwar.

"Jumlahnya mah nggak tahu saya, tapi saya pas lewat pernah lihat emang ada beberapa. Kadang-kadang ngemper di pinggir, kadang di balik pohon tiba-tiba nongol, ngamen mereka," tuturnya.

Tak hanya Anwar, ada juga Nyoto yang mengaku menyaksikan ada pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri di dekat tembokpembatas rel yang berlubang. Dia juga sempat melihat langsung aktivitas tawar menawar yang dilakukan PSK dengan calon pelanggannya.

"Iya suka ada juga (kegiatan prostitusi), malem doang tapi. Iya, cewek duduk, kupu-kupu malam gitu, suka ada juga motor yang berenti, nawar. Pernah beberapa kali (lihat tawar menawar). Ngelakuin di sini sih kurang tau saya," ujar Nyoto.

Sebelumnya, salah seorang pedagang di sekitar lokasi, Ahmad (39) mengatakan masih ada yang berbuat prostitusi di balik tembok yang dilubangi itu. Tembok sebelumnya dilubangi namun sudah ditutup.

"Masih ada yang berbuat begitu, kaya prostitusi. Padahal temboknya sudah ditutup, tapi masih ada yang manjat atau bolongin tembok lagi," kata Ahmad (39) di Stasiun Jatinegara, dilansir Antara, Kamis (26/6).

Ahmad menyebut, praktik prostitusi mulai berkurang semenjak tembok ditutup dan petugas sering melakukan patroli saat malam hingga dini hari. Tembok telah ditututup menggunakan besi agar tak ada lagi warga yang lewat.

"Iya, masih ada, tapi memang tidak seperti dulu. Sekarang petugas sering patroli, dan sebagian tembok pembatas rel juga sudah ditutup," ujar Ahmad.

PT KAI Bicara Pidana

Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko (Taufiq Syarifudin).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan masih ada orang yang membobol tembok pembatas rel di Jatinegara meski sudah diperbaiki. Ia pun menyinggung soal tindak pidana bagi pembobol tembok tersebut.

"Setiap upaya perusakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi, Sabtu (28/6/2025).

Dalam UU tersebut, pada Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, atau merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Sementara itu, pada Pasal 197, dijelaskan pidana bagi perusak dengan hukuman maksimal tiga tahun, dan bisa lebih lama lagi. Berikut Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007:

Pasal 197

(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

PT KAI Akan Perbaiki hingga Patroli

PT KAI kembali akan menindaklanjuti kerusakan pada tembok pembatas rel kereta api di perlintasan Jatinegara-Bekasi tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

"KAI Daop 1 Jakarta akan kembali berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian sebagai pemilik aset infrastruktur, serta menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian setempat untuk melakukan penindakan, penutupan kembali lubang yang terbuka, dan meningkatkan patroli di titik rawan," ujarnya.

Ixfan mengaku PT KAI bersama pihak lainnya telah melakukan sterilisasi dan perbaikan tembok pembatas antara Stasiun Jatinegara hingga Cipinang. Namun, perusakan berupa pembolongan masih saja terjadi secara berulang.

"Namun sangat disayangkan, masih terdapat oknum yang secara sengaja melakukan perusakan untuk membuka akses ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas berbahaya, termasuk penyeberangan sembarangan hingga dugaan praktik prostitusi," ungkap Ixfan.

Dia turut mengimbau agar masyarakat bisa ikut serta menjaga fasilitas perkeretaapian. Termasuk tidak ragu untuk melaporkan bila menemukan adanya aktivitas yang membahayakan atau meresahkan di sekitar rel.

"Jalur rel bukan area publik dan tidak boleh dijadikan akses melintas, apalagi untuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial," katanya.

(aik/aik)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |