Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi tidak hanya berhenti pada tindak pidana utama. Tetapi juga dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menilai langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Kami juga mendorong pengungkapan kasus tersebut melalui pencucian uang. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memaksimalkan aset, perampasan aset bagi pengembalian kerugian negara," kata Danang dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menyatakan pihaknya siap menelusuri aliran dana dari praktik ilegal tersebut. Upaya itu diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat beserta jaringan yang lebih luas.
"PPATK akan secara proaktif maupun reaktif bekerja sama dan berkolaborasi dengan Bareskrim dan seluruh jajaran Polda dalam hal pertama adalah pengungkapan kasus-kasus baru," jelas Danang.
"Yang kedua tentu saja terkait dengan penelusuran aliran dana sehingga dapat mengungkap pihak-pihak terkait ataupun jaringannya," lanjutnya
Danang menyatakan penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, lanjut dia, pendekatan TPPU dinilai efektif untuk menjerat pelaku secara maksimal melalui penyitaan dan perampasan aset.
"Kemudian tentu saja terkait dengan aset-aset yang telah dibeli dari pelaksanaan tindak pidana dalam jangka waktu yang diketahui," ucap Danang.
Dalam pelaksanaannya, PPATK akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah dalam mengungkap kasus baru maupun mengembangkan perkara yang telah ditangani. Selain itu, kerja sama lintas sektor juga melibatkan Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Sehingga kami mendukung kolaborasi lintas sektoral, baik dari Polri dan Puspom TNI, dan juga seluruh jajaran dari Pertamina dan dari ESDM, untuk terus berkomitmen bersama-sama mencegah dan memberantas aksi-aksi terkait dengan penyalahgunaan subsidi di bidang migas demi kepentingan masyarakat dan keuangan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Adapun paktik ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun dengan rincian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.
(ond/isa)


















































