Menko Yusril Serahkan Putusan Kasasi Perkara Delpedro dkk ke MA

5 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan para terdakwa lain di kasus dugaan penghasutan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghormati langkah jaksa.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Yusril mengatakan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses persidangan kasus Delpedro Marhaen dkk masih menggunakan KUHAP lama. Sementara, vonis dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru telah diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, maka semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, katanya, asas hukum menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku?. Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.

Dia menyerahkan persoalan tersebut kepada MA. Dia mengatakan MA memiliki kewenangan menentukan apakah kasasi tersebut dapat diadili atau tidak.

"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," tutur Yusril.

Yusril menyebut MA bisa saja menyatakan kasasi tidak dapat diterima sehingga materi perkara tidak diperiksa. Atau, katanya, MA bisa juga tetap memeriksa permohonan kasasi itu.

"Maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.

Yusril mengatakan KUHAP baru telah mengatur kasasi tidak dapat diajukan untuk putusan bebas. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP. Berikut bunyinya:

2. Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat

Diketahui, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. Hakim membebaskan Delpedro dkk dari semua dakwaan jaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3).

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk tersebut. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, dasar hukum pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

"Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang.

Delpedro juga buka suara terkait hal ini. Delpedro menilai jaksa seolah memiliki tafsir sendiri terkait diperbolehkannya pengajuan kasasi atas vonis bebas.

"Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum. Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," kata Delpedro.

Lihat juga Video Delpedro: Tuntutan 2 Tahun Penjara Tak Buat Kami Gentar dan Takut!

(isa/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |