Malang -
Polisi menetapkan dokter YA sebagai tersangka kasus pelecehan pasien di RS Persada Hospital di Malang, Jawa Timur. Penyidik telah meminta keterangan saksi ahli pidana serta dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum menaikkan status hukum YA.
"Perkembangan perkara oknum dokter Persada Hospital sudah dilaksanakan gelar perkara. Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka (dokter YA)," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, dilansir detikJatim, Kamis (5/6/2025).
Yudi menjelaskan, pemeriksaan dokter YA sebagai tersangka akan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya minggu depan dilakukan pemeriksaan oleh PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap oknum dokter tersebut (dokter YA) dengan status pemeriksaan tersangka," jelas Yudi.
Sebelumnya, Yudi mengaku penyidik UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah meminta keterangan saksi ahli, baik pidana maupun dari IDI, untuk melengkapi materi hukum berkas acara pemeriksaan.
"Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli pidana dan IDI," pungkas Yudi.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga "Korban Dugaan Pelecehan Dokter YA Jalani Pemeriksaan Lanjutan" di sini:
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini