Kupang -
Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama He Jin alias Yen Cing. Yen Cing merupakan otak dari kasus penyelundupan manusia ke Australia.
"WNA tersebut ditangkap di Jakarta pada tanggal 3 Juni kemarin di sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," kata Kabid Humas Polda NTT KombesHenry Novika Chandra di Kupang, dilansir Antara, Kamis (5/5/2025).
Tersangka He Jin tiba di Kupang pada bersama tim dari Polda NTT pada Kamis (5/6) subuh tadi menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa He Jin ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024, dari Pantai Labuan Bajo, NTT menuju pesisir pantai Australia.
Ia diduga menjadi otak dari sindikat penyelundupan WNA asal China yang hendak masuk ke Australia secara ilegal.
Henry mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berkat koordinasi intens antara Divisi hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa He Jin dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber.
Para WNA tersebut sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.
WNA China yang hendak diselundupkan itu diminta bayaran per orang sebesar 5.000 ribu dollar AS.
Tersangka He Jin disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini