Polisi Tangkap 92 Pengedar Tramadol di Jakpus, 118.494 Butir Obat Keras Disita

6 days ago 4

Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 92 pelaku pengedar obat keras seperti tramadol ilegal di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 118.494 butir obat disita.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 92 tersangka serta menyita 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold EP Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari puluhan kasus tersebut, Tanah Abang menjadi wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara selama Juli 2026 saja, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis obat keras ilegal, yaitu 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.

Menurut Reynold, para pelaku menjual obat keras tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obat-obatan tersebut diedarkan melalui berbagai modus, mulai dari toko kelontong, toko kosmetik, hingga memanfaatkan toko akuarium sebagai kedok untuk mengelabui petugas.

"Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas," tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan, Tramadol dan sejumlah obat keras lainnya merupakan obat yang dapat digunakan untuk kepentingan medis apabila diperoleh melalui apotek dengan resep dokter. Namun, penyalahgunaan terjadi karena obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa pengawasan.

"Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.

"Di wilayah Tanah Abang terdapat 35 kasus dengan 41 tersangka. Khusus selama Juli 2026, terdapat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka. Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media," ucapnya.

"Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Tonton juga video "BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol"

(dvp/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |