Jakarta -
Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dari jumlah itu, enam orang tersangka kini telah ditahan.
"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dilansir detikJogja, Jumat (20/6/2025).
Ketujuh orang tersangka adalah pria inisial BR (60) dan Tk (54), warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50), warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, AH (60), warga Kota Jogja. Khusus nama terakhir, hingga saat ini masih belum ditahan polisi.
Ihsan bilang Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini