PKB Kaji Usulan Ambang Batas DPRD: Harus Merujuk Putusan MK

3 hours ago 6

Jakarta -

Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan adanya ambang batas (parliamentary threshold) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Khozin menyebut pihaknya akan menyiapkan sejumlah skenario.

"Sampai saat ini, PKB masih terus melakukan kajian dan simulasi dengan berbagai skenario pilihan kebijakan. Namun yang utama dari pilihan besaran PT," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khozin mengatakan setiap putusan yang diambil harus merujuk pada putusan. Ia menyinggung soal penyederhanaan partai politik dalam pemilu.

"Namun yang utama dari pilihan besaran PT ini harus merujuk pada Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 dengan berpegang pada prinsip penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas dalam pemilu," kata Khozin.

Ia menyebut pertimbangan yang dibahas oleh DPR mesti sejalan dengan amanat MK dalam putusannya. Adapun selama ini, penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, partai yang suara nasionalnya di bawah 4% tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.

"Prinsip itu juga mesti digunakan dalam menentukan besaran PT termasuk dalam menentukan kebijakan perlu atau tidaknya penerapan PT di DPRD provinsi dan kabupaten," sambungnya

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK saat itu memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang saat itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2/2024).

(dwr/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |