Bandung -
Lisa Mariana kembali gagal bertemu dengan Ridwan Kamil (RK) dalam sidang kedua gugatan hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pihak Lisa menantang Ridwan Kamil untuk tes DNA.
"Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini untuk mengetahui siapa ayah si anak ini yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, buah hatinya itu adalah hasil perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil," kata pengacara Lisa, Markus Nababan di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (28/5/2025).
Lisa Mariana menggugat perdata Ridwan Kamil ke PN Bandung yang teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Lisa menuntut majelis hakim supaya mengesahkan soal identitas anaknya sebagai anak kandung dari RK. Sayangnya, setelah dua kali agenda sidang, Lisa Mariana gagal bertemu dengan RK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan, kemartabatan dan ke-gentle-an para pihak, terutama RK. Ayo kita sama-sama kita tes DNA. Karena siapapun ahli hukum di luar sana, tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah anaknya RK atau tidak. Makanya kami tempuh upaya hukum ini," ungkapnya menambahkan.
Markus menyatakan, Lisa selama ini memperjuangkan hak identitas anaknya dengan Ridwan Kamil. Sehingga menurutnya, tidak boleh ada ahli hukum yang menyatakan bahwa anak Lisa bukan merupakan anak kandung dari Ridwan Kamil.
"Tidak ada satu pun pakar hukum yang bisa menyatakan anak itu bukan anak Lisa maupun RK tanpa ada hasil tes DNA. Yang menurut klien kami dan data-data yang kita pahami, bahwa semua, atas hubungan Lisa dan RK ini lah lahir lah anak ini," tegasnya.
Sidang gugatan Lisa Mariana dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak di sidang mediasi tersebut.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini