Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). Hal ini menyusul kasus penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetningtyas dan suaminya yang Arya Iwantoro.
Purbaya mengatakan kepada masyarakat yang menerima beasiswa LPDP agar tidak seenaknya dan tidak menghina negara. Pasalnya, uang LPDP yang diberikan adalah uang dari pajak dan utang negara.
"Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya gak seenak-enak, tapi jangan ngehina-ngehina negara itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh," ujar Purbaya.
Purbaya pun akan memeriksa seluruh penyaluran beasiswa LPDP. "Saya akan periksa seluruh pemerintahan, nanti kita lihat seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri," ujarnya.
Purbaya mengungkapkan dirinya sekolah di luar negeri dengan uang sendiri, namun setelah mendapat gelar doktor, dirinya tetap pulang.
"Gak patriotis gak apa-apa. Tapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada penerima LPDP," paparnya.
Dwi Sasetningtyas viral setelah mengunggah video anaknya mendapatkan kewarganegaraan dari pemerintah Inggris. Dalam video tersebut, dia mengungkapkan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Warganet pun meradang terkait dengan pernyataannya tersebut karena seperti diketahui, Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro adalah penerima beasiswa LPDP. Bahkan, sang suami, ternyata belum menuntaskan pengabdian negara setelah kelulusan sesuai syarat LPDP.
Dwi menyatakan permohonan maaf. Dia mengatakan bahwa pernyataan dirinya lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang dia rasakan.
Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pegabdiannya. Namun, diketahui dari pernyataan LPDP, Arya yang merupakan suami dari Dwi, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di Belanda. LPDP pun akan memanggil Arya untuk meminta klarifikasi dan akan mengenakan sanksi.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, seta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," papar LPDP.
Diketahui, Arya merupakan peneliti di Inggris yang telah menuntaskan masa studi PhD di Utrecht, Belanda, pada 2022. Arya diketahui belum memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air sesuai rumus 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1).
Menurut Purbaya, LPDP telah menghubungi Arya. Yang bersangkutan akan mengembalikan beasiswa dan penalty ke LPDP.
"Jadi bosnya LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya," papar Purbaya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menegaskan penerima beasiswa LPDP menggunakan uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak.
"Tiap tahun masuk APBN sebagian kita sisihkan sehingga jadi dana abadi hasil pengelolaannya untuk membiayai beasiswa. Jadi hormati rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP, kalau terima itu ya hormati," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
















































