Perputaran Uang di Rekening Penampung Jaringan The Doctor Capai Rp 212 M

7 hours ago 3

Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap temuan dana fantastis di dua rekening penampungan narkoba jaringan bandar Andre Fernando alias The Doctor dan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Total perputaran dana mencapai ratusan miliar.

"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Transaksi tersebut ditemukan pada rekening tersangka Muhammad Jainun (45) dan Rony Ika Setiawan (39). Keduanya ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Jakarta Barat pada Jumat (17/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah transaksi di dua rekening tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021 sampai 2025. Dalam satu bulan, transaksi bisa mencapai Rp 3 miliar.

Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi.

"Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar," jelasnya.

Dari hasil analisis ditemukan pol smurfing (pemecahan transaksi) yang berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking. Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).

"Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," jelasnya.

Seperti diketahui, Muhammad Jainun dan Rony ditangkap pada Jumat, 17 April 2026. Adapun jaringan Andre Fernando ini menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyedia rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan 'The Doctor'. Keempat tersangka terdiri dari dua wanita inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur yakni TZR dan M alias Bang Ja.

Lihat juga Video: Buron Narkoba Andre 'The Doctor' Ditangkap Bareskrim

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |