Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang masih menuai penolakan dari kelompok buruh. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi menilai aturan itu telah memperkuat perlindungan buruh tetapi ada beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi catatan bagi pemerintah.
"Pertama, kami di Komisi IX DPR RI mencatat bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan memperkuat perlindungan buruh dan memberi kepastian hukum. Di dalamnya memang sudah ada pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, serta kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja," kata Ashabul kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
"Namun demikian, kami juga memahami adanya penolakan dari kalangan buruh. Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, khususnya terkait praktik outsourcing yang selama ini dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan," imbuhnya.
Ashabul menyoroti pengawasan pemerintah dalam implementasi peraturan tersebut. Dia mengingatkan pentingnya pengawasan pemerintah di lapangan.
"Pertama, soal implementasi. Pengalaman selama ini, problem utama bukan hanya di norma, tetapi pada pengawasan. Banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap hak pekerja outsourcing. Jadi, kalau pengawasannya lemah, sebaik apa pun aturan tidak akan efektif," ujarnya.
Ashabul kemudian menyinggung kepastian status kerja bagi buruh pada pekerjaan inti. Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat memberikan jaminan kuat terhadap hal itu yang sudah lama menjadi tuntutan buruh.
"Kedua, soal kepastian status kerja. Buruh masih melihat belum ada jaminan kuat terhadap penghapusan praktik outsourcing di pekerjaan inti. Padahal itu menjadi tuntutan utama serikat pekerja sejak lama," katanya.
Ashabul melanjutkan pentingnya pemerintah melibatkan partisipasi buruh saat menggodok aturan.
"Kami melihat pentingnya keterlibatan serikat buruh secara lebih substantif dalam perumusan maupun evaluasi aturan turunan seperti Permenaker ini, agar kebijakan benar-benar responsif terhadap kondisi di lapangan," kata dia.
Ashabul juga meminta pemerintah melakukan sinkronisasi regulasi terkait permenaker baru ini dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depannya. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terbuka terhadap permenaker tersebut.
"Kami juga mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, serta memastikan pembatasan outsourcing benar-benar tegas, terutama tidak masuk ke pekerjaan inti," katanya.
"Dan jika diperlukan, melakukan revisi atau penyempurnaan regulasi agar lebih menjawab tuntutan buruh. Intinya, DPR memandang regulasi ini adalah langkah awal, tetapi belum final. Aspirasi buruh harus tetap menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan ke depan," sambung dia.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan Permenaker tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dilansir detikFinance, Senin (4/5).
Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.
"Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," tegas Said Iqbal.
Lihat juga Video: Demo Buruh di DPR, Tuntut Janji UU Ketenagakerjaan-Hapus Outsourcing
(fca/idn)


















































