Perburuan Satwa Dilindungi di Tanah Ulayat Resahkan Warga Baduy

6 hours ago 5
Jakarta -

Warga adat Baduy di area Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten, diresahkan dengan adanya aktivitas perburuan satwa liar di tanah ulayat. Para pemburu ini mengincar satwa dilindungi di kawasan hutan lindung tersebut.

"Kami dapat laporan dari Puun bahkan dari perangkat tokoh di lembaga adat, katanya ada perburuan liar yang memasuki hutan lindung, di situ kami menyikapi laporan dari adat," kata Kepala Desa Kanekes atau Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, Oom, Sabtu (29/8/2026).

Para pemburu satwa diduga memasuki kawasan hutan di wilayah Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik, yang masuk ke dalam kawasan Baduy Dalam. Mereka memburu hewan seperti kancil yang dilindungi dan tupai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Jaro Oom potensi target buruan lain seperti pesing atau trenggiling dan burung yang dilindungi kemungkinan terjadi. Sebab, kata dia, para pemburu membawa senapan angin dalam menjalankan aksinya.

"Kalau lagi memburu kemungkinan apa saja, entah misalnya tupai, kancil, pesing (trenggiling), burung. Yang saya simak dari laporan (Puun) itu tupai dan kancil," katanya.

Jaro Oom menyebut perburuan liar itu bisa berdampak pada kerusakan ekosistem, hingga mengancam keselamatan satwa liar. Sebab, hingga kini masyarakat adat Baduy diberi amanat oleh leluhur dan terus diwariskan, untuk menjaga alam dan ekosistemnya.

"Hewan banyak di sini, banyak binatang buas juga, kenapa harus melestarikan ekosistem, kami mengantisipasi hewan buas tidak mengganggu ke permukiman," kata Oom.

Meskipun begitu, Oom belum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Warga Baduy mengajak dan mengimbau kepada warga yang tinggal berdekatan dengan tanah ulayat agar tidak melakukan perburuan.

Namun, jika aktivitas perburuan satwa liar dan perusakan ekosistem, serta upaya persuasif belum juga diindahkan, warga Baduy akan melapor kepada pihak kepolisian.

"Lapor ke aparat belum, ini kami baru ngasih peringatan kami juga mengajak duduk bareng. Kalau misalnya sudah diberikan arahan udah diberi imbauan, terpaksa kami pasti mengacu pada undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

(fas/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |