Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Demo, KPAI Temukan Pola Berulang

7 hours ago 4

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan adanya eksploitasi anak dalam kerusuhan usai demo di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. KPAI menyebut eksploitasi anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak.

"Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (29/8/2026).

KPAI menegaskan eksploitasi politik anak bertentangan dengan hak partisipasi anak. Karena partisipasi bermakna anak mensyaratkan kesukarelaan, pemahaman penuh atas substansi dan gagasan yang disampaikan anak, serta atas konsekuensi penyampaian pendapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sylvana menegaskan partisipasi bermakna anak mensyaratkan ruang yang aman dan nyaman untuk anak dalam menyampaikan pendapatnya.

"Namun memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna," ucap Sylvana.

KPAI menyesalkan masih terjadinya pola berulang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo. Mereka diamankan polisi di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8) siang dan atau sore," ujarnya.

Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak

Seperti diketahui, polisi mengamankan 322 orang terkait kericuhan setelah berakhirnya demonstrasi di depan gedung MPR/DPR pada Jumat (27/8) kemarin. Dari jumlah itu, sebanyak 160 orang di antaranya merupakan anak-anak. Polisi pun mendalami adanya dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut.

"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hal tersebut dikatakan berpotensi melanggar peraturan terkait dengan perlindungan anak.

"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," ucapnya.

(fas/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |