Jakarta -
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Kini, polisi tengah mendalami motif di balik pencurian uang oleh para tersangka tersebut.
"(Motif pencuriannya) Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Para tersangka dijerat) Pasal 488 KUHP," ucapnya.
Ketiga tersangka adalah Z, karyawan Vilmei; pria berinisial A, kekasih Z; dan perempuan berinisial L, yang berperan membantu menampung uang hasil kejahatan tersebut. Ketiganya kini telah ditahan.
"Tersangka telah ditahan," ujar Kombes Putu Kholis.
Sebelumnya, selebgram Vilmei melaporkan dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar. Hal itu diunggah Vilmei dalam akun Instagram pribadi miliknya.
Vilmei mengunggah video ketika mencari terduga pelaku. Dia memegang bukti penarikan uang dari rekeningnya.
"Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp 1.282.915.000, salah satu yang ada di sini," ungkap Vilmei dilihat dari akun pribadinya, Selasa (25/8).
Mantan kekasih Willy Salim itu mengumpulkan delapan karyawan yang kerap memegang akun TikTok miliknya. Semula, Vilmei meminta untuk ada yang mengaku daripada dirinya harus menuduh.
"Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya nggak pernah, aku nggak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten, sudah 7 tahun nggak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp 1 juta," kata Vilmei.
(fas/idh)

















































