Semarang -
Pemilik Karaoke Mansion Semarang, Bambang Raya, jadi tersangka kasus dugaan penyediaan layanan tari striptis. KTV milik pimpinan parpol di Jateng itu menyediakan paket layanan yang disebut 'Mashed Potato'.
"Tersangka inisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV Bar Semarang. Yang bersangkutan menyediakan pornografi berupa tarian striptis," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJareng, Kamis (5/6/2025).
"Tersangka BR ini adalah pengusaha. Yang bersangkutan ini juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu Parpol di Jateng," lanjut Artanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang disebut mengetahui dan terlibat langsung dalam operasional bisnis karaoke tersebut, termasuk menerima keuntungan dari aktivitas yang berlangsung di tempat hiburan tersebut.
"Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan ini memahami operasional dari karaoke tersebut, mengetahui, dan menerima hasil operasional karaoke itu," ungkapnya.
Modus operasional yang dijalankan tempat hiburan tersebut adalah dengan menawarkan paket layanan karaoke plus-plus, termasuk pemandu lagu yang menyajikan tarian striptis.
"Modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama 'Mashed Potato'," ungkapnya.
"Satu paket (layanan striptis) itu seharga Rp 5,8 juta. (Penarinya di bawah umur?) Untuk saat ini kita masih lakukan pendalaman," lanjutnya.
Bambang kemudian dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini