Penyelenggara Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Jadi Tersangka, Sewa Kamar Deluxe

1 week ago 7

Jakarta -

Polisi mengamankan sembilan orang pria yang terlibat pesta seks sesama jenis gay di sebuah hotel bintang empat di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan. Satu orang pria berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku DRH alias K menghubungi teman-temannya via telepon untuk datang ke kamar hotel yang di-booking-nya (kamar hotel nomor 824)," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Firman mengatakan tersangka sengaja menyewa kamar jenis deluxe seharga Rp 1,1 juta. Dia lalu mengundang para peserta untuk ikut dalam pesta gay tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan kejahatan mendanai atau memfasilitasi perbuatan cabul. Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750," ujarnya.

Tersangka DRH saat ini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Polisi juga sebelumnya mengamankan delapan peserta pesta seks dengan inisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39),dan AS (41). Firman menambahkan para peserta sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Delapan orang lainnya di serahkan kepada keluarga masing-masing dan hasil cek narkoba negatif," imbuhnya.

Pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay itu digerebek pada Sabtu (24/5). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pesta seks, mulai dari gel pelumas hingga alat kontrasepsi.

Tonton juga "Polisi Bongkar Pesta Gay di Hotel Jaksel, 56 Pria Diamankan!" di sini:

(wnv/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |