Penjelasan Baleg DPR soal Hak BPJS Pekerja Rumah Tangga di UU PPRT

2 hours ago 1

Jakarta -

Badan Legislasi atau Baleg DPR RI memberi penjelasan soal hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Undang-Undang PPRT. Adapun kedua hak yang didapat oleh PRT tersebut tercantum pada UU PPRT yang disahkan oleh DPR Selasa (21/4) kemarin.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan. PRT juga berhak mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja.

"Adapun iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja," ujar Martin kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun iuran jaminan sosial kesehatan terhadap PRT yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI), ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sementara, jika PRT tak berstatus PBI maka iuran jaminan kesehatan PRT ditanggung oleh pemberi kerja.

"Iuran jaminan sosial kesehatan kepada PRT yang berstatus PBI ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai perundang-undangan," kata Martin.

"Apabila PRT tersebut tidak berstatus sebagai PBI maka iuran jaminan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja dan diketahui oleh RT/RW," tambahnya.

Selain itu, anggota Baleg DPR RI Daniel Johan menekankan jika tunjangan hari raya (THR) keagamaan diberikan ke PRT sesuai dengan perjanjian kerja. "THR wajib, bansos selama masuk kategori akan tetap dapat," katanya.

Adapun terkait besaran dan waktu pembayaran upah yang disepakati akan diatur ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah. Berikut bunyi aturan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam UU PPRT.

Pasal 16

(1) Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW.
(3) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |