Jakarta, CNBC Indonesia - Libur Kenaikan Yesus Kristus dilanjutkan dengan cuti bersama merupakan long weekend di akhir Mei 2025. Ini dikarenakan libur peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025 yang jatuh di hari Kamis dan Jumat, berdekatan dengan akhir pekan hari Sabtu dan Minggu.
Terkait long weekend pekan ini, kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan. Berikut informasinya.
Ganjil Genap Jakarta 29-30 Mei 2025 Ditiadakan
Kenaikan Yesus Kristus 2025 jatuh pada tanggal 29 Mei 2025, tepat 40 hari setelah Paskah. Pemerintah menetapkan tanggal 29 Mei sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025 dan tanggal 30 Mei sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025.
Dishub DKI Jakarta menginformasikan bahwa ganjil genap Jakarta ditiadakan saat tanggal merah 29 dan 30 Mei 2025.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (27/5/2025).
Peniadaan ganjil genap Jakarta di tanggal 29-30 Mei 2025 ini berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomo 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Aturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan
Ada perbedaan ketentuan untuk cuti bersama ASN/PNS dengan pegawai. Apa bedanya?
Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Sisa Tanggal Merah 2025
Hingga akhir tahun 2025, masih ada tujuh libur nasional dan tiga hari cuti bersama. Ini daftarnya.
- Libur nasional
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama
Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini