Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati, Modusnya Ngaku Keturunan Nabi

6 hours ago 2
Pati -

Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa santriwati. Korban menyebut tersangka berinisial AS itu mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal.

"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," kata korban usai demo di ponpes tersebut seperti dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).

Korban mengaku diminta mengaku mondok di ponpes tersebut agar uang dari orang tuanya masuk ke pelaku. Dia mengaku baru sadar setelah keluar dari ponpes.

"Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah," jelas dia.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka merupakan pendiri dan tidak terlibat dalam kepengurusan ponpes. Dia mengatakan ponpes itu mengantongi izin sejak tahun 2021 dan mengasuh 252 orang santri.

"Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu," kata Syaiku.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan ponpes itu telah ditutup. Ponpes itu juga tidak menerima pendaftaran siswa baru.

"Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini," jelas Risma.

Polisi juga telah AS sebagai tersangka. Polisi menyebut AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April.

"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |