Penampakan Uang Rp 11,8 T Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO Wilmar

5 hours ago 1
CNBC Indonesia Market Foto Market

FOTO

Muhammad Sabki, CNBC Indonesia

17 June 2025 15:20

Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619 di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619 di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, total uang yang disita senilai Rp 11,8 triliun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619 di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya ini yang paling besar,” ujarnya di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (17/6). Ia mengungkapkan, sejumlah uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian kuah negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan. “Karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka  melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud,” sebut. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619 di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menurutnya, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk kesadaran yang diberikan oleh korporasi dan bentuk kerjasama karena adanya kesadaran untuk pengembalian kerugian uang negara. “Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara,” ucapnya.. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619 di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan, dalam kasus ini melibatkan 5 perusahaan. Diantaranya, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multinasabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619 di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ia merincikan, dari total seluruh kerugian negara yang sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619, PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619 di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Dari total seluruh kerugian negara yang sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619, PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |