Jakarta -
Pemerintah berencana mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan rampung pada kuartal II 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.
"Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026," ujar Ossy dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan kini memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya mencakup verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah," lanjut Ossy.
Tahapan itu ditargetkan rampung bertahap hingga akhir Mei 2026, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi lintas sektor. Dengan begitu, peta LSD diharapkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data sekaligus mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
"Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi," tutur Ossy.
Ia pun menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam percepatan penetapan LSD, mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target," sambungnya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, kolaborasi antar kementerian/lembaga menjadi kunci agar target penetapan LSD tercapai tepat waktu, khususnya untuk 17 provinsi dengan total luasan sekitar 7,44 juta hektare.
"Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan," jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/3) kemarin ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.
Tonton juga video "Pemerintah Godok Sanksi Pengalihan Fungsi Lahan Sawah"
(prf/ega)

















































