Pemerintah Akan Siapkan Skema Jika Belanja Pegawai di Daerah Belum Capai 30%

4 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan potensi "bom waktu" terkait kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD yang mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Ia menyebut, hingga kini mayoritas pemerintah daerah masih belum memenuhi ambang batas tersebut.

"Soal belanja pegawai 30% ini memang bom waktu ya, Januari 2027. Data menunjukkan bahwa sebagian besar itu masih di atas 30%, minoritas saja di bawah 30%," kata Bima Arya dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, kolaborasi detikcom dan Kemendagri, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur komposisi belanja daerah agar lebih produktif dan tidak terserap terlalu besar untuk belanja pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Bima menjelaskan pemerintah pusat telah menyiapkan skema penyesuaian bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas tersebut. Dalam aturan itu, keputusan akan berada di tangan Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas.

"Tapi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah, di situ ada kalau tidak salah pasal 146 ya, yang substansinya menyatakan bahwa apabila tidak bisa memenuhi 30%, maka Menteri Keuangan akan memberikan keputusan setelah berkonsultasi bersama Kemendagri dan Bappenas, kira-kira begitu. Tetapi hasilnya itu bukan memundurkan ya, tetapi lebih kepada besaran," ucapnya.

Bima Arya meminta masukan kepala daerah terkait besaran belanja pegawai. Ke depan, pemerintah mempertimbangkan pengelompokan daerah berdasarkan kapasitas fiskalnya.

Opsi yang tengah dibahas antara lain membagi daerah dalam beberapa kategori, seperti yang sudah memenuhi di bawah 30 persen, yang berada di kisaran 30-40 persen, hingga yang masih jauh di atas batas.

"Jadi kami nanti mohon masukan kira-kira format besarannya seperti apa. Kemarin sempat diskusi dengan Pak Menteri, mungkin nanti di situ ada kategorinya, daerah yang sudah di bawah 30%, daerah yang kira-kira range-nya 30 sampai 40, atau seperti apa kira-kira sesuai dengan kapasitas fiskal. Jadi clue-nya adalah ke sana," ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kinerja daerah melalui pemberian insentif fiskal. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan pemberian penghargaan berbasis capaian kinerja.

Tak hanya itu, pelaksanaan program ini juga diperkuat oleh regulasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam ajang ini, sejumlah pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Sumatera akan mendapatkan apresiasi dalam empat kategori utama. Yakni, kategori Pengendalian Inflasi, Penurunan Tingkat Pengangguran, Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting, dan Entrepreneur Government/Creative Financing.

Pelaksanaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan nasional yang akan digelar di enam pulau di Indonesia.

Selain seremoni penghargaan, acara ini juga akan menghadirkan Forum Akselerator Negeri, sebuah platform kolaboratif yang mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, investor, UMKM, akademisi, hingga masyarakat umum dalam satu forum dialog dan aksi.

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dan Forum Akselerator Negeri akan menghadirkan Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings sebagai moderator.

Acara ini juga dihadiri Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas), dan Badan Pusat Statistik RI (BPS). Seluruh kepala daerah se-Sumatera, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota juga hadir.

Lihat juga Video: Ada Pemda Habiskan Rp 1 M Sehari untuk Makan, DPR: Tak Masuk Akal

(eva/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |