Bengkalis -
Polres Bengkalis mengungkap kebakaran di lahan seluas 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan. Satu orang tersangka ditangkap beralasan hendak membakar sarang tawon.
Pengungkapan bermula dari adanya laporan adanya titik hotspot di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan penyelidikan di lapangan.
"Sesampainya di TKP Desa Teluk Lancar tim langsung berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama, kemudian tim melakukan interogasi kepada kepala dusun bagaimana awal mula adanya titik api," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pengecekan Unit Tipidter Polres Bengkalis ditemukan adanya bekas pembakaran di lahan milik H Miwardi tersebut. Polisi mengindikasikan bahwa lahan tersebut sengaja dibakar.
"Bahwa banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit, kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke kantor Polres Bengkalis dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari rangkaian penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya mengetahui pelaku pembakaran lahan tersebut.
"Hasil penyelidikan berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi bahwa tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran," jelas dia.
Dalih Mematikan Sarang Tawon
Tersangka kemudian diinterogasi dan mengakui membuat perunan di tumpukan dan di semak belukar pada Kamis (12/2). Tersangka mengaku membuat bakaran untuk mematikan sarang tawon.
"Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon," imbuhnya.
Namun kemudian api membesar dan membakar lahan milik HM. Kebakaran meluas hingga 3 hektare.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/ atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
(mea/dhn)

















































