PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Hindari Pergelutan Parpol

7 hours ago 7
Jakarta -

Waketum PAN Saleh Daulay mengatakan saat ini, pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terbatas dalam diskusi internal masing-masing partai politik. Saleh mengusulkan agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah.

"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM," ujar Saleh.

Saleh mengatakan belum ada pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, ada banyak tema dan topik yang dibicarakan di masing-masing partai politik saat ini.

"RUU Pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya," ujarnya.

Saleh mengakui telah ada diskusi informal lintas partai. Namun, kata dia, diskusi tersebut masih seputar menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul.

Ketua Komisi VII DPR ini mengatakan setiap partai politik mengetahui jika RUU Pemilu merupakan fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan RUU pemilu harus mengakomodir kepentingan parpol, pemerintah, dan masyarakat.

"Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen yang terkait. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan," jelasnya.

Sementara itu, Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengaku setuju jika pembahasan RUU Pemilu dipercepat. Menurutnya, hal itu agar adanya waktu persiapan pemilu.

"PAN setuju segera pembahasan revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada waktu persiapan dalam rangka pendalaman substansi UU agar berkualitas," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR ini juga menegaskan tak ada pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan diam-diam. Dia menekankan RUU Pemilu dibahas secara terbuka.

"Semua masyarakat Indonesia dapat mengikuti pembahasan rapat-rapat di Pansus. Masyarakat dapat memberikan input, ide, gagasan secara terbuka," tuturnya.

"Rapat tidak dilakukan di ruang gelap, tetapi dilakukan di ruang terang, seterang matahari yang bersinar," imbuh dia.

Lihat juga Video: Puan Tegaskan DPR Tak Bahas Revisi UU Pemilu Secara Diam-diam

(amw/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |