OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan baru mengenai penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum. Aturan tersebut dibuat seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang berperan penting dalam mendukung kegiatan operasional maupun bisnis industri perbankan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (PADK OJK No. 1 Tahun 2026).

Mengutip keterangan resminya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat menawarkan beragam alternatif solusi dan kemudahan bagi industri perbankan. Namun, seiring dengan kemudahan, tentunya ada sejumlah risiko yang muncul dan harus dimitigasi.

"Peningkatan pemanfaatan TI juga dapat memunculkan risiko yang perlu diidentifikasi, dimitigasi, bahkan dikendalikan, sehingga tidak mengganggu bisnis perbankan," tulis OJK, dikutip Rabu (2/9/2026).

Dengan demikian, OJK meminta agar perbankan memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI sehingga pemanfaatan TI dapat memberikan nilai tambah bagi Bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh Bank.

Dasar Hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini adalah UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 11/POJK.03/2022.

Aturan ini mengatur sejumlah aspek, antara lain, penerapan aspek tata kelola TI, termasuk peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI, serta satuan kerja TI.

Kemudian, mengatur proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI, proses manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur penggunaan pihak penyedia jasa TI, perizinan atas penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia, pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian dan audit intern. Serta; mengatur tentang pelaporan.

Penerbitan aturan yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2026 dan ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2026 ini juga berdasarkan pedoman penyelenggaraan TI oleh bank umum, tata cara penyampaian laporan dan permohonan izin dalam penyelenggaraan TI, format laporan dan notifikasi dalam penyelenggaraan TI mengacu pada, serta format permohonan izin dan laporan realisasi dalam penyelenggaraan TI.

Pada saat PADK OJK ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |