Serang -
Wadison Pasaribu (32) tega membunuh istrinya berinisial PS di rumah mereka di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Pelaku membunuh istrinya karena ingin menikah lagi dan sakit hati disebut 'mokondo'.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (31/5) pukul 23.30 WIB. Menurut Yudha, pelaku memang telah merencanakan pembunuhan saat korban sedang tertidur.
"Motif pelaku menghabisi nyawa istrinya karena ingin menikahi perempuan lain. Ia juga ingin mendapatkan hak asuh anak. Menurutnya, jika bercerai, hak asuh akan jatuh kepada istrinya. Maka, dia berpikir harus menghabisi istrinya agar bisa mengasuh anak mereka," kata Yudha di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudha, korban sebelumnya sudah mengetahui adanya hubungan antara suaminya dan perempuan lain. Namun pada malam kejadian tidak terjadi keributan.
"Korban memang sudah mengetahui adanya perselingkuhan, tapi malam itu tidak ada pertengkaran yang bisa memicu langsung terjadinya pembunuhan," ujarnya.
Bahkan, kata Yudha, pasangan suami istri itu sempat berhubungan badan sebelum pembunuhan terjadi. Namun ada ucapan korban yang dianggap menyakitkan oleh pelaku.
"Setelah berhubungan, korban merasa lapar dan meminta suaminya memesan makanan. Namun, pelaku menolak. Kemudian korban berkata bahwa pelaku hanya ingin uangnya, menyebut kata 'mokondo'. Kata-kata itu menyinggung perasaan pelaku," jelasnya.
Yudha menambahkan pelaku sebenarnya sudah berniat membunuh korban jauh sebelum kejadian. Ia bahkan membawa tali kabel tis dari Bayah untuk menjerat korban saat tidur.
"Ini pembunuhan berencana. Pelaku sudah menyiapkan alat. Tapi saat hendak dicekik, korban melawan," katanya.
Wadison sendiri mengaku sakit hati terhadap istrinya. Dia mengeluhkan istrinya jarang mau berhubungan badan dan sering mengeluarkan kata-kata menyakitkan setelah mengetahui perselingkuhannya.
"Sulit diajak berhubungan. Setelah ketahuan selingkuh, dia sering berkata kasar. Salah sedikit langsung disamakan dengan suami orang lain," ujar Wadison.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Wadison dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja.
Sebelumnya, warga Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan berinisial PS di dalam kamar. Sementara suaminya, Wadison, ditemukan dalam kondisi terbungkus karung.
Namun setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa pelaku melakukan rekayasa seolah-olah rumahnya dirampok.
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini