Penipuan modus black dollar oleh WN Liberia menyasar pengusaha asal Korea Selatan. WN Korsel itu berdomisili di Jakarta Barat.
Sebagaimana diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Liberia berinisial SDT dan I. Mereka ditangkap karena terlibat penipuan uang palsu dengan modus black dollar atau dolar hitam.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan keduanya ditangkap di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat pada Rabu (18/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, dua orang pelaku WN Liberia diamankan di sebuah apartemen di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat karena penipuan modus black dollar," ungkap Andaru kepada wartawan, Kamis (26/3).
Dalam video yang diterima detikcom, SDT dan I ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat saat sedang makan di sebuah ruangan dalam gedung apartemen. Saat keduanya ditangkap, ada satu sosok pria lainnya yang juga sedang makan bersama.
Petugas pun sempat menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya. Setelahnya, petugas pun langsung meminta keduanya mengangkat tangan guna dilakukan pemeriksaan badan.
Saat itu juga, petugas tampak mengamankan satu buah koper yang di dalamnya terdapat satu bundel dengan bungkus warna cokelat diduga berisi cairan black dollar. Selanjutnya, polisi pun langsung membawa kedua WN Liberia tersebut ke Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
Korban Warga Korsel
Polisi mengungkap korban penipuan WN Liberia modus black dollar merupakan pengusaha asal Korea Selatan berinisial LBO. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
"Untuk total kerugiannya kurang lebih Rp 1,6 miliar," ujar Wakasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Raden Dwi Kennardi kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Selasa (31/3/2026).
Pria yang dipanggil Ken itu mengatakan tersangka kasus ini, yakni warga negara Liberia berinisial SDT dan IDK, sudah ditangkap, lalu PL masih jadi buron. Ketiganya mencari korban dengan lebih dulu mencari tahu latar belakangnya.
"Jadi dari awal dia komunikasi berkenalan dia pasti akan melihat atau mencari tahu dari hasil obrolan itu, 'Oh dia mempunyai usaha di mana, dia mempunyai perusahaan'," jelas dia.
Modus Pelaku
Setelah diketahui, tersangka melakukan pendekatan lalu meyakinkan korban. Tersangka mengiming-imingi korban dengan investasi yang besar.
"Nah dari situ dia mulai berusaha menawarkan investasi tersebut begitu," katanya.
Selanjutnya Kasi Humas Polres Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menerangkan kejadian ini bermula pada pertengahan Agustus 2025. Ketiga tersangka bertemu dan berkenalan dengan LBO di salah satu mal di Jakarta.
"Tersangka SDT alias JP menawarkan investasi berupa black dollar kepada korban di salah satu hotel di Jakarta Barat dan ketiga tersangka memperlihatkan uang dolar satu gepok dengan pecahan USD 50," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka IDK alias JK dan SDT memperlihatkan secara langsung kepada korban uang black dollar sebesar USD 3.300. Di sana SDT mencuci uang tersebut menggunakan cairan hingga uang tersebut bersih seperti uang asli.
"Lalu diberikan uang tersebut sebesar USD 300 kepada korban dan berhasil ditukar ke Rupiah. Pada tanggal 24 September 2025 ketiga tersangka bertemu dengan korban di apartemen korban dan membawa dua koper yang berisi uang US dolar," ungkapnya.
Ken melanjutkan, IDK dan SDT meminta uang kepada korban sebesar USD 50.000. Uang itu diminta tersangka dengan alasan untuk mengambil tiga koper lagi yang tertahan di Bea Cukai bandara.
"Lalu korban memberikan uang sebesar USD 50.000 ke tersangka. Ketiga tersangka seolah-olah berangkat ke bandara untuk mengambil koper tersebut dan meyakinkan kepada korban. Keesokan harinya ketiga tersangka datang kembali ke apartemen korban membawa tiga koper berikut satu jerigen cairan yang berhasil dibebaskan," ujarnya.
Selanjutnya, SDT mengeluarkan uang sebesar USD 22.000 dari dalam kopernya. Lalu uang tersebut dicuci dengan satu jerigen namun hanya beberapa uang saja yang dapat dicuci dikarenakan cairan kurang.
"Kemudian tersangka SDT alias JP meminta uang ke korban sebesar USD 62.500 untuk membeli cairan baru, namun korban mengatakan tidak memiliki uang," katanya.
Berlanjut, 21 Desember 2025 ketiga tersangka datang kembali ke apartemen korban. Saat itu korban memberikan uang sebesar 50.000 US dolar kepada tersangka.
"Kemudian ketiga tersangka seolah-olah pergi membeli cairan. Sekitar jam 14.30 tersangka SDT alias JP mengajak korban bertemu di mall. Di sana tersangka IDK alias JK dan SDT alias JP memperlihatkan sebuah koper yang berisi dua jerigen cairan. Setelah itu korban kembali ke apartemennya," ujar dia.
"Atas kejadian ini korban menderita kerugian yang mana barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan dan diamankan yaitu: enam buah koper, lima buah brankas yang berisikan tumpukan kertas hitam atau black dollar," katanya.
1 Pelaku Jadi DPO
Polisi menetapkan tiga warga Liberia sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus black dollar ini. Ketiganya berinisial SDT dan IDK, dan satu orang inisial PL masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tersangka yaitu inisial IDK alias JK dan SDT alias JP, kemudian satu orang lagi PL alias P melarikan diri dan saat ini sebagai DPO," kata Kasi Humas Polres Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi karena tersangka merupakan warga negara asing (WNA). Proses penyidikan dan penanganan ketiga WNA itu saat ini masih berjalan.
(rdp/rdp)


















































