MK Putuskan SD-SMP Gratis, Pramono: Kami Sudah Uji Coba di Sekolah Swasta

1 day ago 5

Jakarta -

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Pramono mengatakan hal itu sejalan dengan keinginan dari Pemprov Jakarta.

"Sekali lagi bagi Jakarta, keputusan untuk MK baik SD, SMP, swasta, negeri, sekolah gratis tentunya mempercepat apa yang menjadi keinginan pemerintah Jakarta sendiri," kata Pramono di Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).

Pramono mengatakan Jakarta mestinya tak ada kesulitan untuk menerapkan hal itu. Ia menyebut Pemprov sudah melakukan uji coba terkait gratisnya sekolah swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Jakarta tidak ada kesulitan untuk itu sehingga dengan demikian sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan," ujar Pramono.

Ia mengatakan keputusan MK juga mempercepat tujuan dari Pemprov Jakarta. Pramono mengatakan hal itu akan diperjuangkan.

"Dengan keputusan ini pasti akan mempercepat apa yang menjadi keinginan keputusan MK maupun pemerintah Jakarta sendiri. Ya intinya kita akan mempercepat untuk sekolah swasta," tambahnya.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.

MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa 'tanpa memungut biaya' dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

(dwr/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |