Jakarta -
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum mengatur rinci upah hingga jam kerja pekerja rumah tangga (PRT). Dia mengatakan aturan terperinci PRT itu akan dimuat dalam peraturan pemerintah.
"Memang dalam UU ini belum secara detail karena masih akan dibahas. Kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya," kata Arifah kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
"Hak dasar dari pekerja rumah tangga meliputi upah yang layak, kemudian jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, berhak mendapatkan makanan sehat atau jaminan sosial, berhak atas perlakukan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah," lanjut Arifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arifah mengapresiasi pengesahan UU PPRT usai perjalanan panjang 22 tahun sejak diusulkan. Menurut dia, UU ini hadiah bagi para pekerja rumah tangga.
"Alhamdulillah ini merupakan hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun 2026 tahun ini," ujarnya.
Arifah mengatakan UU PPRT ini bukan hanya melindungi pekerjanya, tapi juga si pemberi kerja rumah tangga. Perlindungan akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW.
"Kemudian, tadi ditanyakan perlindungan hukumnya seperti apa? kita akan melibatkan, dalam UU ini, akan melibatkan masyarakat sekitar terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga ini bisa dilaksanakan dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW," ujarnya.
Simak juga Video 'Rieke: PRT Sumbang Devisa Rp 253 T, Tapi Perlindungan Hukumnya Paling Lemah':
(eva/idn)


















































