Jakarta -
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya merespons kasus yang menjerat Amsal Sitepu, terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pihaknya akan menyusun pedoman jasa kreatif.
"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," kata Teuku dalam jumpa pers di Kantor Ekraf, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Riefky mengatakan, pedoman ini bisa jadi masukan bagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan Standar Biaya Masuk (SBM) dan Standar Biaya Keluar (SBK)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga semua pihak juga bisa melihat ini lebih adil. Apakah ini bisa menjadi untuk referensi para auditor, apakah ini juga para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau bahkan di lintas kementerian," jelasnya.
Riefky mengatakan, pedoman ini akan dirampungkan secepatnya atau dalam beberapa bulan ini. Sebab pedoman ini perlu disusun melalui kajian dan masukan dari komunitas dan asosiasi terkait.
"Karena kadang ada yang mungkin kalau kita taruh di harga tertentu yang senior, yang berpendidikan, yang berpengalaman itu merasa terlalu kecil. Tetapi kalau yang pemula gitu kan ditaruh harga besar tinggi itu juga masalah," ucapnya.
Dia menambahkan, pedoman itu akan memperhitungkan masa kerja hingga wilayah kerja pelaku usaha kreatif. Untuk itu, dia tak mau menyusun pedoman ini secara tergesa-gesa.
"Jadi kan variabelnya itu ada beberapa begitu. Itulah mungkin kita nggak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar, tetapi bagaimana ini juga tidak terlalu kaku tetapi juga ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya maupun kewilayahannya," kata dia.
Selanjutnya, Riefky mengungkapkan Kementerian Ekonomi Kreatif telah mencermati kasus pengadaan video profile desa di Kabupaten Karo yang menimpa Saudara Amsal Sitepu. Dia mengatakan menghormati proses hukum.
"Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Riefky menegaskan, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Menurutnya, kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif.
"Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik atau permintaan informasi dan pengaduan di kanal ppid.ekraf.go.id," kata dia.
Penjelasan Jaksa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, buka suara atas RDP yang digelar Komisi III DPR dan pihak Amsal Sitepu. Ia menghargai proses tersebut.
"Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang di Kejagung.
Anang juga mempersilakan jika Komisi III DPR hendak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu hingga tuntutan agar dibebaskan. Ia juga meyakini apa yang disampaikan Komisi III DPR akan jadi pertimbangan majelis hakim.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," ucap dia.
"Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," lanjut dia.
Menurut dia, RDP Komisi III DPR juga merupakan bagian dari kontrol terhadap penegak hukum.
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tutur dia.
(tsy/dhn)















































