Jakarta -
Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem membutuhkan evaluasi. Khususnya, untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan tingkat kemiskinan sebesar 5% pada 2029.
Pengentasan kemiskinan ekstrem perlu didukung dengan perbaikan berkelanjutan terkait progres pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2025.
"Kehadiran kita pada hari ini penting sebagai langkah koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan Inpres," ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Cak Imin saat membuka Rapat Tingkat Menteri terkait Evaluasi Capaian Pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/4).
Rapat Tingkat Menteri tersebut menjadi langkah strategis dalam percepatan dan penguatan sinergi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.
Selain evaluasi, diperlukan tindak lanjut secara konkret dan terukur oleh berbagai pihak yang memiliki peran sentral agar mencapai target yang dicanangkan pemerintah.
Cak Imin menyampaikan bahwa berbagai program intervensi telah dilakukan oleh pemerintah. Sebanyak Rp 129 triliun dana APBD telah terealisasi dan Rp 503,2 triliun dana APBN tersedia untuk mendukung untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan sosial juga telah menjangkau 8,56 juta (93,6%) keluarga miskin.
"Kemiskinan ekstrem berhasil turun dari 1,26% pada Maret 2024 menjadi 0,78% pada September 2025. Sekitar 0,48% penduduk miskin ekstrem telah naik kelas," ungkap Cak Imin.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) Rini Widyantini menambahkan Inpres tersebut bukan sekadar mandat administratif, melainkan upaya kepala negara untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh pelosok Indonesia melalui keterpaduan program dan sinergi lintas sektor.
"Sesuai mandat pada butir ke-34 Inpres, Kementerian PANRB berperan sentral memastikan mesin birokrasi siap mendukung visi ini mulai dari penyiapan formasi SDM, penguatan kelembagaan, hingga orkestrasi proses bisnis tematik," jelas Rini.
Menindaklanjuti mandat tersebut, KemenPAN-RB telah menyusun proses bisnis tematik pengentasan kemiskinan, menetapkan fokus reformasi birokrasi tematik, serta memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pemenuhan SDM Sekolah Rakyat.
Selain itu, dilakukan pula inovasi melalui piloting digitalisasi bantuan sosial guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program.
Rini kemudian menegaskan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia membutuhkan keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).
"Kunci ke depan ada pada penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan konsistensi implementasi, agar upaya pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata," pungkasnya.
(akd/ega)

















































