Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Perintah Ketua Yayasan

5 hours ago 1

Jakarta -

Tindak kekerasan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja ternyata perintah langsung dari ketua yayasan dan kepala sekolah. Kedua orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dilansir detikJogja, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka yang seluruhnya perempuan. Mereka adalah DK (51) selaku ketua yayasan yang menaungi daycare Little Aresha dan AP (42) selaku kepala sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian 11 tersangka lainnya selaku pengasuh adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan peran DK dan AP selaku petinggi yayasan yang menaungi Daycare ini cukup krusial. Menurutnya, DK dan AP menyuruh secara lisan agar para pengasuh melakukan tindakan tersebut.

"Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Namun tapi di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan," ungkap Adrian dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.

"(Kepala sekolah) sama juga, karena ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," lanjutnya.

Adapun para pengasuh berperan langsung melakukan dugaan penyiksaan terhadap para anak. Menurut keterangan para tersangka, instruksi itu juga diturunkan kepada pengasuh baru.

Baca berita selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Wamendukbangga Soroti Standar Daycare Usai Geger Kasus Little Aresha"

(fca/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |