Menkum soal Wacana RUU Disinformasi-Propaganda Asing: Tak Terkait dengan Pers

2 hours ago 1

Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kini bergulir. Pemerintah tengah mengkaji dengan menyusun naskah akademik sekaligus menerima masukan dari berbagai pihak.

"Itu masih sebatas kajian yang sementara kita lagi menyusun naskah akademiknya dan sekaligus nanti akan kita minta masukan, ya," kata Menteri Hukum Supratmam Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman mengatakan RUU ini bukan menjadi yang pertama kali, bahkan sudah dimiliki negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, hingga beberapa negara di Eropa. Pemerintah akan terlebih dahulu membuat kajian dari RUU tersebut untuk menentukan apakah bisa lanjut atau tidak.

"Jadi, tapi apakah nanti ini bisa jalan atau tidak, kita kumpulkan dulu semua materi-materi yang terkait dengan itu," ujarnya.

Supratman memastikan RUU tersebut tidak akan membatasi kebebasan pers. Ia menyebut tujuan RUU itu semata untuk melindungi kedaulatan negara.

"Dan tidak usah khawatir, ini tidak ada keterkaitan dengan soal pers, terkait dengan kebebasan berekspresi," ujarnya.

"Tapi semata-mata tujuannya adalah bagaimana kemudian perlindungan terhadap kedaulatan negara itu penting. Dan itu tugas kita bersama," lanjut Supratman.

Supratman menjelaskan alasan mendasar ihwal dibentuknya RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Ia menyebut hal ini berkaitan dengan kondisi dinamika geopolitik yang berubah cepat.

"Kan sekarang perkembangan geopolitik kan luar biasa nih. Kita nggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah karena itu juga penting buat semua negara, bukan hanya kita," ujarnya.

Pemerintah tidak menargetkan waktu penyelesaian naskah akademik. Ia memastikan penyusunan masih terus berjalan.

"Nggak ada target. Kami lagi menyusun, menyempurnakan itu. Tapi belum selesai sampai saat ini," ujarnya.

(eva/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |