Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak akan membuka celah bagi praktik penyelundupan barang impor ilegal, maupun impor dengan nilai yang dimanipulasi.
Ia berjanji pengawasan tetap ketat meski kebijakan impor dilonggarkan untuk mendukung investasi dan daya saing industri nasional.
"Ya sebenarnya perubahan Permendag 8/2024 dengan undervalue (manipulasi nilai barang dalam dokumen impor) sama shadow import (penyelundupan) itu dua hal berbeda. Jadi, relaksasi impor itu tujuannya untuk menarik investasi, untuk meningkatkan daya saing dan juga untuk kesempatan berusaha. Undervalue ini hal yang berbeda, shadow import juga hal yang berbeda," ujar Budi dalam Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan, praktik undervalue (manipulasi nilai barang dalam dokumen impor) dan shadow import (penyelundupan) bukan bagian dari kebijakan relaksasi impor. Oleh karena itu, revisi Permendag 8/2024 tidak dapat diartikan sebagai bentuk toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
"Nah, tetapi bagaimana kita mengatasi undervalue, shadow import, bagaimana caranya?" lanjut dia.
Menurut Budi, pemerintah sudah memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini memungkinkan konektivitas data antar kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga dokumen ekspor-impor dapat dipantau secara digital dan menyeluruh.
"Kita itu kan mempunyai atau pemerintah menggunakan INSW, Indonesia National Single Window. Sistem ini kan sudah terkoneksi dengan semua K/L (kementerian/lembaga), termasuk dengan Bea Cukai. Sehingga ini bisa dideteksi terhadap dokumen impor itu, misalnya antara nilai dan barangnya itu bisa dideteksi," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, dokumen ekspor dan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan juga telah terhubung ke sistem ini. "Jadi, semua by system itu sudah bisa kita lacak sebenarnya, kalau ada hal-hal seperti ini," imbuh dia.
Budi menilai relaksasi impor yang ada pada revisi Permendag 8/2024 tidak berkaitan dengan aksi penyelundupan, alias aturan itu tidak akan memudahkan terjadinya aksi tersebut. "Relaksasi ya relaksasi, shadow impor ya shadow impor," tegasnya.
Ia pun menekankan, penyelundupan adalah bentuk pelanggaran yang jelas bertentangan dengan ketentuan Permendag. Karena itu, pengawasan tetap menjadi kunci utama.
"Kalau ada penyelundupan berarti tidak sesuai dengan aturan. Nah sekarang bagaimana pengawasan kita terhadap penyelundupan dan sebagainya. Tapi tidak terkait (dengan Permendag 8/2024), karena ini sifatnya pelanggaran," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendag Budi Kasih Bocoran Soal Permendag No 8/2024, Tegas Ucap Ini