Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, posisi harga Crude Palm Oil (CPO) saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan tiga tahun lalu, ketika pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Budi mengungkapkan, harga CPO sempat terkoreksi sekitar 15%-16% pada tahun lalu, namun rata-rata harga CPO kini justru kembali naik dan tercatat di level Rp14.035 per kilogram (kg). Angka ini berada di atas harga eceran tertinggi (HET) distribusi dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) yang berada di kisaran Rp13.500 per kg.
"Sekarang harga CPO untuk bahan baku minyak itu kemarin ya di Palembang Rp14.035, CPO-nya," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia mengakui harga CPO yang tinggi saat ini membuat produsen mengalami kerugian, pasalnya meski harga CPO di level Rp14.035 per kg, para produsen tetap harus mendistribusikan Minyakita dengan harga Rp13.500 per liter ke D1.
Namun, Budi memastikan harga CPO tidak memengaruhi harga Minyakita di tingkat produsen. Ia memastikan, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan para produsen, supaya harga jual Minyakita dari produsen ke D1 tetap sesuai HET.
"Ya kita terus koordinasi dengan mereka (produsen). (Tapi tidak naik meski CPO mahal) karena kan dia penjualannya harus tetap sesuai HET. Dia (produsen) nggak menjual lebih, itu yang harus kita awasi, tetap sesuai HET, dari produsen ke D1 Rp13.500 per liter, D1 ke D2 Rp14.000 per liter," jelasnya.
Menghadapi situasi tersebut, pemerintah belum ada rencana untuk melakukan relaksasi atau penyesuaian kembali HET Minyakita. Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah berencana memperluas ketersediaan minyak goreng alternatif atau second brand sebagai pendamping Minyakita. Langkah ini ditempuh agar konsumen tetap memiliki alternatif produk minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau di pasaran.
Di sisi lain, Kemendag juga mencatat adanya kenaikan Harga Referensi (HR) CPO menjelang perayaan Hari Raya Imlek dan Ramadan 2026. Kenaikan ini turut mempertegas tren penguatan harga komoditas sawit di pasar global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan, HR CPO untuk periode 1-28 Februari 2026 ditetapkan sebesar US$918,47 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik US$2,84 atau sekitar 0,31% dibandingkan HR Januari 2026 yang berada di level US$915,64 per MT.
Menurut Tommy, penguatan HR CPO tidak lepas dari meningkatnya permintaan, sementara produksi justru mengalami penurunan.
"Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi," kata Tommy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Penetapan HR CPO tersebut mengacu pada rata-rata harga dari sejumlah bursa internasional, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$855,66 per MT, Bursa CPO Malaysia US$981,28 per MT, serta harga CPO di Pelabuhan Rotterdam yang mencapai US$1.209,81 per MT.
Dari ketiga acuan tersebut, pemerintah menggunakan rata-rata dua harga median sebagai dasar perhitungan, sehingga menghasilkan HR CPO sebesar US$918,47 per MT.
Sementara itu, untuk Februari 2026 pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO tetap sebesar US$74 per MT. Adapun Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar 10% dari HR CPO atau setara US$91,8472 per MT.
(dce)
Addsource on Google

















































