Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan akan menghapus sistem perekrutan kerja yang dinilai diskriminasi dan tidak menerapkan prinsip keadilan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli saat memberikan keterangan persnya terkait peluncuran SE Kemenaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, lahirnya surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pihaknya masih melihat tantangan dinamika di praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum adil.
"Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," ungkap Yassierli.
Adapun poin utama dari surat edaran ini yakni pelarangan diskriminasi dalam bentuk apapun di proses rekrutmen tenaga kerja.
Khusus terkait usia kerja, Yassierli mengungkapkan ada kriteria pengecualian jika kebutuhan yang diperlukan memiliki karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang berkaitan dengan usia.
Kriteria tersebut yakni, pertama, memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Selain itu, tujuan dibentuknya surat edaran ini yakni agar pekerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas dapat juga mendapatkan akses lowongan kerja yang adil tanpa adanya diskriminasi.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," tambah Yassierli.
Yassierli juga meminta kepada pemberi kerja agar dapat menyampaikan informasi lowongan pekerjaan yang dilakukan secara benar, jujur, dan transparan agar tidak menimbulkan praktik penipuan dan kecurangan lainnya.
"Saya ingin menekankan agar para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja," pungkasnya.
Adapun surat edaran ini akan disampaikan kepada kepala daerah seperti gubernur ditingkat provinsi dan bupati atau walikota ditingkat kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait.
"Pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip ketersetaraan dan non-diskriminasi dan kepada dunia usaha dan dunia industri saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi," pungkasnya.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menaker Ungkap Rencana Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja
Next Article Video: Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun Kini Jadi 59 Tahun