Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) blak-blakan soal kondisi data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dinilai masih banyak tantangan.
Menaker Yassierli mengatakan saat ini data PHK di Kemnaker masih berbasis dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait terutama di daerah-daerah.
"Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid," kata Yassierli setelah memberikan keterangan persnya terkait peluncuran Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).
Oleh karena itu, Yassierli mengatakan Kemnaker mulai pekan depan akan menggunakan data baru di mana pengambilannya tidak hanya dari data Kemnaker sendiri, tetapi juga ditambah dari data BPJS Ketenagakerjaan.
"Mulai minggu depan, ya awal bulan depan juga, kita akan menggunakan data baru di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker," tambah Yassierli.
Yassierli menegaskan untuk tidak melihat hanya dari jumlah tenaga kerja yang terkena PHK saja, tetapi juga dapat melihat dari tenaga kerja yang terserap ke beberapa lowongan kerja.
"Untuk data ini jangan hanya bicara PHK-nya berapa banyak, tetapi juga perlu melihat berapa tenaga kerja yang sudah terserap di beberapa perusahaan, untuk kemudian dijadikan sebagai catatan kami," ungkap Yassierli.
Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti adanya perbedaan data PHK antara Kemnaker dengan buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan perbedaan data tersebut. Menurutnya, berdasarkan data dari Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) yang mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2025, telah terjadi PHK massal di 40 perusahaan, dengan total korban mencapai 60 ribu buruh.
"Hanya dalam waktu satu bulan berikutnya, angka ini melonjak. Per April 2025, sudah 80 perusahaan melakukan PHK dan jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan mencapai 70 ribu orang. Ini berarti jumlah perusahaan yang melakukan PHK meningkat dua kali lipat hanya dalam empat bulan pertama 2025," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025) lalu.
"Sayangnya, Menteri Ketenagakerjaan justru menyampaikan data yang berbeda dari yang dilansir KSP-PB. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menaker menyebutkan, jumlah pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga April 2025 hanya 26 ribu orang. Pernyataan ini bertolak belakang dengan data-data yang ada," tambahnya.
Dia pun mempertanyakan data PHK yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini Kemnaker. Sebab, sambung Iqbal, Badan Pusat Statistik (BPS) pun mencatat peningkatan jumlah pengangguran sebesar 80 ribu orang. Di mana, definisi pengangguran menurut BPS adalah mereka yang bekerja kurang dari satu jam dalam seminggu. Hal ini, sebutnya, mencerminkan adanya PHK.
Belum lagi, tambah dia, APINDO dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, sekitar 73.000 orang telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada periode Januari-April 2025. Syarat utama pencairan JHT adalah status PHK.
Bahkan, tukasnya, APINDO pernah memprediksi angka PHK di Indonesia bisa mencapai 250.000-an orang di tahun 2025 ini.
"Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melansir, buruh yang sudah mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rentang waktu Januari-April 2025 sebanyak 52 ribuan orang. Itu artinya, setidaknya ada 52 ribuan orang buruh yang ter-PHK hingga April 2025, mengingat syarat untuk mendapatkan JKP adalah buruh yang ter-PHK dalam bulan tersebut," sambungnya.
"Mengapa data Kemnaker hanya 26 ribu? Itu jelas manipulatif, seolah ingin memoles citra di hadapan Presiden. Ini bukan sekadar salah data, tapi berpotensi terjadi kebohongan publik," pungkas Said Iqbal.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: RI Dihantam Badai PHK, Jumlah Pengangguran Naik
Next Article Segini Pesangon Korban PHK Karena Pailit-Buruh Sakit Sesuai Masa Kerja