Menaker Bongkar Alasan Perusahaan PHK Buruh, Beberkan Data Mengejutkan

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut dan meningkat. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dia membeberkan data PHK nasional, yang menunjukkan kasus tertinggi terjadi pada tahun 2020, pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan negara-negara di dunia. Saat itu, jumlah buruh korban PHK tercatat mencapai 386.877 orang.

Angka itu kemudian terus turun, tercatat jadi 127.085 orang tahun 2021, lalu hanya 25.114 orang di tahun 2022.

Namun, angka PHK kembali melonjak di tahun 2023 dan 2024. Masing-masing sebanyak 64.855 orang dan 77.965 orang.

Di tahun 2025 ini, per 23 April 2025, tercatat ada 24.036 orang yang jadi korban PHK.

"Jadi sudah sepertiga dari tahun 2024. Jadi kalau ada yang bertanya PHK, year to year, gabungan itu dibandingkan tahun ini sama tahun lalu, itu memang meningkat," kata Yassierli.

"3 provinsi terbanyak PHK, Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau. Dan 3 sektor terbanyak itu adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya," tambahnya.

Penyebab PHK di RI

Yassierli lalu memaparkan hasil evaluasi yang dilakukan, mengenai alasan atau penyebab terjadinya PHK. Kata dia, ada 7 penyebab yang paling dominan.

"Kita coba bedah apa sih penyebab PHK? Ini adalah hasil data dari kami, ternyata kalau kita lihat memang ada 25 penyebab PHK. Mungkin 7 inilah yang paling dominan," jelasnya.

Ketujuh penyebab PHK tersebut, mengutip catatan Menaker dalam raker, adalah sebagai berikut:

1. perusahaan rugi/ tutup
2. relokasi usaha
3. terjadi kasus perselisihan hubungan industrial
4. tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja
5. alasan efisiensi untuk mencegah kerugian
6. kebijakan transformasi perusahaan
7. pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dia pun memberikan catatan, perusahaan rugi atau tidak mampu bersaing, atau tutup disebabkan kondisi pasar dalam negeri dan ekspor yang menurun.

Terkait perselisihan hubungan industrial, dapat berupa pelanggaran oleh pekerja/ buruh, maupun karena kesalahan pengusaha.

"Jadi penyebab PHK juga beragam. Ketika ditanya seperti apa mitigasinya, kita juga harus lihat case by case-nya," kata Yassierli.

Rilis BPS Senin, (5/5/2025). (Tangkapan Layar Youtube BPS Statistics)Foto: Rilis BPS Senin, (5/5/2025). (Tangkapan Layar Youtube BPS Statistics)
Rilis BPS Senin, (5/5/2025). (Tangkapan Layar Youtube BPS Statistics)


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Peringati Mayday, Prabowo Akan Temui Ratusan Ribu Buruh

Next Article Segini Pesangon Korban PHK Karena Pailit-Buruh Sakit Sesuai Masa Kerja

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |