Menakar Transformasi Perbankan Syariah Menuju Universal Banking

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dari Intermediasi Terbatas ke Tuntutan Transformasi Struktural
Transformasi perbankan syariah Indonesia kini memasuki fase krusial. Setelah lebih dari tiga dekade berkembang dalam kerangka intermediasi tradisional menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan bank syariah dihadapkan pada tantangan struktural yang semakin nyata.

Skala usaha relatif terbatas, tekanan biaya dana yang meningkat, serta ketergantungan tinggi pada pendapatan margin menjadikan model bisnis perbankan syariah semakin rentan terhadap gejolak siklus ekonomi dan volatilitas global.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, pangsa aset perbankan syariah masih berada di kisaran 7-8 persen dari total aset perbankan nasional, jauh tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah melampaui 30 persen.

Dari sisi struktur pendapatan, fee-based income bank syariah rata-rata masih di bawah 15 persen, menandakan rendahnya diversifikasi sumber laba. Kondisi ini berdampak langsung pada tingkat profitabilitas, tercermin dari Return on Assets (ROA) bank syariah yang secara konsisten berada di bawah bank konvensional besar.

Di tengah kondisi tersebut, muncul wacana kebijakan strategis: perbankan syariah perlu bertransformasi dari sekadar bank pembiayaan menjadi universal bank yang mampu menjalankan fungsi commercial banking, investment banking, dan wealth management secara terintegrasi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta sinyal kebijakan OJK yang membuka ruang integrasi perbankan dan pasar modal, memberi konteks hukum dan arah reformasi yang jelas bagi transformasi ini.

Universal Banking dalam Perspektif Teori Keuangan
Dalam teori intermediasi keuangan modern, model universal banking dijelaskan melalui konsep economies of scope dan financial conglomeration. Allen dan Gale (2000) serta Gorton dan Winton (2003) menunjukkan bahwa bank yang menggabungkan berbagai fungsi keuangan dalam satu entitas atau grup usaha berpotensi memperoleh efisiensi biaya, keunggulan informasi, dan stabilitas pendapatan.

Secara teoritis, diversifikasi pendapatan melalui fee-based income seperti underwriting, advisory, dan pengelolaan aset dapat mengurangi volatilitas laba bank yang terlalu bergantung pada pendapatan bunga atau margin. Studi empiris di berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa bank dengan proporsi fee-based income yang lebih tinggi cenderung lebih tahan terhadap tekanan siklus kredit.

Namun, teori yang sama juga menekankan adanya trade-off. Universal banking membawa risiko pasar, risiko reputasi, dan konflik kepentingan yang lebih kompleks. Tanpa firewall kelembagaan, risiko dari aktivitas investment banking dapat menular ke fungsi perbankan inti dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Bagi perbankan syariah, kompleksitas ini bertambah dengan adanya shariah non-compliance risk. Ketidaksesuaian aktivitas dengan prinsip syariah tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik yang merupakan aset paling penting dalam keuangan syariah.

Membaca Data: Kontras Perbankan Syariah dan Pasar Modal Syariah
Ironisnya, keterbatasan perbankan syariah justru kontras dengan perkembangan pasar modal syariah Indonesia. Hingga 2024, lebih dari 60 persen kapitalisasi pasar saham Indonesia tergolong saham syariah, sementara outstanding sukuk negara dan korporasi terus meningkat, termasuk instrumen hijau dan berkelanjutan.

Namun, keterlibatan langsung bank syariah dalam aktivitas pasar modal, khususnya sebagai underwriter, advisor, atau liquidity provider masih relatif terbatas. Sebagian besar aktivitas tersebut masih dijalankan melalui anak usaha sekuritas atau oleh lembaga non-bank. Akibatnya, sinergi antara perbankan syariah dan pasar modal syariah belum optimal, dan potensi pendalaman keuangan syariah belum sepenuhnya terealisasi.

Dalam konteks ini, transformasi menuju universal banking dapat dilihat sebagai upaya menutup celah struktural antara besarnya potensi pasar modal syariah dan keterbatasan peran perbankan syariah dalam ekosistem tersebut.

UU P2SK dan Pergeseran Paradigma Regulasi
UU P2SK membawa perubahan paradigma penting: dari pendekatan sektoral dan terfragmentasi menuju pendekatan integratif dan berbasis fungsi. Undang-undang ini merevisi berbagai rezim hukum perbankan, perbankan syariah, pasar modal, hingga lembaga keuangan non-bank dengan satu tujuan utama, yakni pendalaman dan penguatan sistem keuangan nasional.

Dalam kerangka tersebut, wacana OJK membuka opsi agar bank umum termasuk bank syariah dapat menjalankan aktivitas pasar modal secara lebih langsung bukanlah kebijakan ad hoc.

Ia merupakan konsekuensi logis dari desain UU P2SK, yang mendorong integrasi perbankan dan pasar modal untuk memperkuat pembiayaan jangka panjang dan meningkatkan daya saing lembaga keuangan domestik. Dalam rilis berita yang dipublikasikan berbagai media massa, baru-baru ini, OJK telah membuka opsi bank bisa jadi underwriter dan trading saham.

Pelajaran dari Praktik Global: Bukti Empiris Universal Banking Syariah
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa transformasi perbankan syariah menuju universal banking bukan eksperimen tanpa rujukan.

Malaysia sering dijadikan benchmark. Bank syariah seperti Maybank Islamic dan CIMB Islamic beroperasi dalam kerangka universal banking group, dengan peran aktif dalam underwriting sukuk, advisory pembiayaan proyek, hingga wealth management syariah. Tidak mengherankan jika Malaysia secara konsisten menjadi pasar sukuk terbesar di dunia, dengan bank syariah berkontribusi signifikan sebagai arranger dan bookrunner.

Di negara-negara Teluk (GCC), bank syariah besar seperti Al Rajhi Bank dan institusi keuangan di Uni Emirat Arab menggabungkan fungsi perbankan ritel, korporasi, dan investment banking. Mereka terlibat aktif dalam IPO besar, penerbitan sukuk, serta perdagangan instrumen syariah, menjadikan bank syariah sebagai pemain utama pasar modal regional.

Sementara itu, Inggris menunjukkan bahwa keuangan syariah dapat berkembang di pusat keuangan global melalui pendekatan regulasi berbasis risiko, tanpa perlakuan sektoral yang diskriminatif. London menjadi hub penerbitan sukuk internasional dan advisory keuangan syariah lintas negara.

Pelajaran utama dari praktik global ini adalah satu: universal banking syariah dapat berhasil bila didukung regulasi yang jelas, tata kelola yang disiplin, dan manajemen risiko yang kuat.

Investment Banking Syariah: Peluang dan Batasan
Dalam konteks Indonesia, aktivitas investment banking yang paling realistis bagi perbankan syariah meliputi:

1. Underwriting dan capital raising syariah, khususnya sukuk korporasi dan instrumen berkelanjutan.

2. Advisory keuangan, termasuk restrukturisasi pembiayaan dan pembiayaan proyek strategis.

3. Trading terbatas instrumen syariah, seperti saham syariah dan sukuk, untuk meningkatkan likuiditas pasar.

4. Wealth management syariah, yang memperkuat basis dana jangka panjang dan stabil.

Namun, aktivitas ini harus dibatasi oleh prinsip kehati-hatian dan rambu syariah. Trading bersifat spekulatif dan proprietary trading berlebihan berpotensi bertentangan dengan prinsip maqashid syariah dan meningkatkan risiko sistemik.

Risiko Sistemik dan Tantangan Tata Kelola
Transformasi menuju universal banking membawa empat risiko utama yang harus dikelola secara serius:

1. Konflik kepentingan, ketika bank berperan sebagai kreditur sekaligus underwriter dan trader.
2. Risiko pasar dan likuiditas, akibat meningkatnya eksposur terhadap volatilitas harga aset.
3. Kesiapan SDM dan infrastruktur, karena investment banking membutuhkan kompetensi valuasi dan manajemen risiko yang lebih canggih.
4. Tata kelola syariah substantif, di mana Dewan Pengawas Syariah harus berperan aktif dalam pengawasan model bisnis dan transaksi, bukan sekadar pemberi persetujuan formal.

Roadmap Transformasi yang Prudent
Mengacu pada teori progressive liberalization, transformasi universal banking syariah perlu dilakukan secara bertahap:
1. Tahap awal: advisory dan arranger sukuk (risiko rendah).
2. Tahap menengah: underwriting dengan limit eksposur ketat.
3. Tahap lanjut: trading terbatas instrumen syariah.
4. Tahap matang: integrasi penuh commercial-investment-wealth banking di bawah pengawasan konsolidasi.

Pendekatan ini sejalan dengan mandat UU P2SK dan prinsip stabilitas sistem keuangan.

Penutup
Transformasi perbankan syariah menuju universal banking bukan sekadar ekspansi bisnis, melainkan agenda struktural pendalaman sistem keuangan nasional. Data empiris global menunjukkan bahwa model ini dapat meningkatkan efisiensi, diversifikasi pendapatan, dan daya saing asal dijalankan dengan tata kelola yang disiplin dan pengawasan yang adaptif.

UU P2SK telah membuka pintu reformasi. Tantangan berikutnya terletak pada desain kebijakan OJK yang berbasis risiko dan kesiapan industri perbankan syariah untuk berinvestasi pada kapasitas kelembagaan.

Jika transformasi ini dijalankan secara hati-hati namun progresif, perbankan syariah berpeluang naik kelas dari pemain marginal menjadi pilar utama universal banking Indonesia yang inklusif, stabil, dan berdaya saing global.


(miq/miq)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |