Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat dan memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran berbagai progam pemerintah semakin tepat sasaran.
Penguatan tersebut dilakukan agar basis data yang digunakan akurat, terkini dan terpercaya. Hal ini menyusul kisruh penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan.
DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Basis data ini menggabungkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian dipadankan dengan berbagai data administrasi lainnya seperti data kependudukan dari Dukcapil, data BPJS Kesehatan, dan data dari PLN.
"DTSEN memuat data unik individu dan keluarga di Indonesia yang telah padan atau sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil. NIK-nya tunggal dan sudah tidak ada lagi duplikasi," ungkap Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/2).
Amalia menjelaskan, DTSEN yang saat ini digunakan adalah DTSEN per 23 Januari 2026. Jumlah individu yang tercatat adalah sebesar 289.060.513 record individu dan 95.006.179 record keluarga. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan DTSEN per 3 Februari 2025 yang mencatat 285.579.122 record individu dan 93.025.360 record keluarga.
DTSEN memuat data individu dan keluarga yang diurutkan menurut tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (terendah) hingga desil 10 (tertinggi). Tingkat kesejahteraan tersebut disusun berdasarkan 39 variabel, antara lain kondisi tempat tinggal dan sanitasi, sumber air minum dan penerangan, jenis bahan bakar memasak yang digunakan, serta kepemilikan aset.
Sejak pertama kali disusun pada awal 2025, BPS secara berkala memperkuat dan memutakhirkan DTSEN bersama kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda). Berdasarkan Inpres No.4 Tahun 2025, BPS bertugas melakukan integrasi data secara nasional, sementara kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) bertugas memutakhirkan data by name by address (BNBA) yang selanjutnya diserahkan kepada BPS untuk diintegrasikan.
Saat ini, DTSEN digunakan sebagai basis data berbagai program perlindungan sosial (Perlinsos), antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program Sekolah Rakyat, serta program bantuan perumahan.
Amalia menegaskan bahwa DTSEN ini harus terus diperkuat dan dimutakhirkan karena data penduduk bersifat dinamis.
"Data penduduk ini sangat dinamis dan perubahannya sangat cepat. Setiap saat ada penduduk yang lahir, meninggal, atau berpindah tempat tinggal. Saat ini, pemutakhiran dilakukan secara triwulanan dengan berbagai cara, antara lain ground check atau verifikasi dan validasi lapangan bersama Kementerian Sosial (Kemensos), pemanfaatan data administrasi dari berbagai lembaga, pemutakhiran mandiri oleh masyarakat, hingga pemutakhiran bekerja sama dengan pemerintah daerah," jelas Amalia.
Ia menambahkan bahwa BPS turut melakukan pemutakhiran DTSEN pada setiap survei rumah tangga yang dilaksanakan oleh BPS secara rutin seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Setelah dimutakhirkan, DTSEN kemudian diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Setelah itu, DTSEN dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan program. Penentuan penerima manfaat program sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

















































