Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak bencana Sumatera. Kemenag pun mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 702,9 miliar.
Hal itu disampaikan Menag Nassarudin Umar saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026). Nassarudin mengatakan bencana di Sumatera telah berdampak langsung terhadap layanan kehidupan beragama.
"Berdasarkan rencana aksi satuan tugas bidang sosial keagamaan, Kementerian Agama tercatat 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak, yaitu meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 PTKI, 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan KUA di wilayah terdampak," kata Nassarudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak tersebut secara langsung berimplikasi pada terganggunya proses pembelajaran layanan keagamaan serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat," sambungnya.
Nassarudin mengatakan pihaknya telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp 75,82 miliar. Dia mengatakan bantuan tersebut bersumber dari APBN serta partisipasi Kemenag Peduli.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp 75,82 miliar yang bersumber dari APBN sebesar Rp 66,47 miliar dan partisipasi Kemenag Peduli sebesar Rp 9,35 miliar yang digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan awal di lokasi terdampak," ujarnya.
Dia mengatakan bantuan tersebut masih bersifat terbatas. Nassarudin menyebut bantuan itu belum dapat menjangkau kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama itu mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana sebesar Rp 702,98 miliar yang direncanakan itu melalui RO direktif presiden tahun 2026," ujarnya.
"Usulan tersebut mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, dan rumah-rumah ibadah lintas agama, serta dukungan lain seperti rehabilitasi kantor Kementerian Agama, pendampingan pascabencana, penyediaan mushaf Al-Qur'an, dan bantuan bagi organisasi masyarakat keagamaan," imbuh dia.
(amw/rfs)















































